Investor Tak Perlu Khawatir Lembaran Saham Diubah ke Scripless

28 Desember 2017 8:38 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pergerakan IHSG (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pergerakan IHSG (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) berencana mengubah lembaran saham berwujud menjadi scripless settlement (penyelesaian transaksi tanpa warkat). Adapun hal ini bertujuan untuk memudahkan para investor bertransaksi di pasar modal.
ADVERTISEMENT
Konsep scripless settlement merupaka salah satu bentuk perdagangan yang mengadopsi dunia digital. Dengan adanya konsep ini, para investor yang biasanya transaksi efek melalui trading floor, kini mereka dapat beralih ke sistem digital.
Menurut Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari, perubahan surat berharga menjadi scripless settlement ini diharapkan bisa mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti hilang dan rusak surat-surat berharga yang dimiliki. Sebelum Indonesia, negara-negara lainnya sudah terlebih dahulu menerapkan scripless settlement.
Aturan teranyar dari KSEI ini mungkin mulai membuat khawatir para investor. Sebab, masih ada sebagian investor yang ingin tetap memegang wujud fisik sahamnya.
Berdasarkan data KSEI yang dikutip kumparan (kumparan.com), Kamis (28/11), konsep scripless settlement sendiri tidak akan sepenuhnya menghapus seluruh saham fisik yang beredar di pasar modal. Artinya, broker dan bank kustodian tetap akan mengelola dua jenis efek milik nasabah, yang berbentuk sertifikat dan berwujud data elektronik.
ADVERTISEMENT
Bahkan, para investor diimbau untuk tidak khawatir dengan adanya konsep ini. Sebab, tidak semua saham akan berubah wujud menjadi data elektronik. Anggota Bursa (AB) dan Bank Kustodian (BK) akan mengelola dua jenis efek yakni efek berbentuk fisik dan efek elektronik.
Artinya, Investor yang tidak ingin mentransaksikan sahamnya bisa tetap memegang wujud fisik saham. Akan tetapi, jika investor ingin sahamnya diperjualbelikan, fisiknya harus diubah menjadi efek elektronik terlebih dahulu.
KSEI Memperingati ulang tahun ke 20 di BEI (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KSEI Memperingati ulang tahun ke 20 di BEI (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
Lantas bagaimana caranya mengubah saham berwujud menjadi data elektronik?
Berikut tata cara mengubah saham fisik menjadi data elektronik berdasarkan data KSEI. Pada awal scripless settlement, investor diwajibkan menyetorkan efek fisik untuk diubah menjadi data elektronik. Tetapi, setelah proses scripless settlement berjalan, investor berhak menarik kembali sertifikat efeknya yang berbentuk elektronik menjadi sertifikat fisik. Permohonan penarikan efek ini dapat dilakukan investor melalui AB atau BK yang mengelola efeknya.
ADVERTISEMENT
KSEI akan memproses permohonan tersebut dan memasukkan data penarikan efek ke dalam sistem. Bila jumlah saham yang ditarik sesuai dengan data kepemilikan saham investor tersebut, maka KSEI akan melanjutkan proses penarikan efek.
Tetapi, permohonan akan ditolak KSEI, jika efek yang ditarik itu sedang diblokir atau dibekukan karena bermasalah. Atau jika jumlah efek yang ditarik lebih besar dari saldo efek yang ada di rekening efek.
Saham berbentuk fisik yang sedang dalam proses penarikan tidak dapat digunakan untuk transaksi, seperti penyelesaian perdagangan. Namun masih memperoleh entittlement jika ada corporate action.
Bila permohonan penarikan efek disetujui, BAE/emiten akan mengubah catatan kepemilikan dari atas nama KSEI menjadi atas nama investor yang bersangkutan, dan mencetaknya dalam sertifikat fisik berbentuk jumbo. Biaya pencetakan saham jumbo akan ditanggung oleh nasabah yang meminta sahamnya diubah menjadi sertifikat fisik. Setelah saham elektronik kembali berbentuk fisik, posisi efek di rekening efek investor dalam sistem elektronik akan berkurang.
ADVERTISEMENT
Di era scripless settlement untuk satu efek yang sama akan ada dua jenis efek yang beredar. Efek yang aktif diperdagangkan berbentuk elektronik, dan yang tidak aktif ditransaksikan berbentuk fisik. Dengan adanya dua jenis efek tersebut, AB dan BK harus menyesuaikan struktur rekening yang dikelolanya. AB dan BK juga harus menyesuaikan prosedur untuk pengelolaan rekening efek fisik dan elektronik, serta proses rekonsiliasi antara rekening nasabah dengan rekening efek di KSEI.