Investor Token ASIX Merugi, Asosiasi Kripto Minta Anang Ikuti Aturan Bappebti

12 Februari 2022 16:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anang Hermansyah. Foto: Alexander Vito/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anang Hermansyah. Foto: Alexander Vito/kumparan
ADVERTISEMENT
Token kripto ASIX yang dikeluarkan Anang Hermansyah langsung menjadi perbincangan publik. Apalagi, Anang juga memanfaatkan rekan sesama figur publik atau selebriti untuk mempromosikan token kripto ASIX.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) sekaligus COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda, tidak mempermasalahkan artis yang masuk ke bisnis kripto. Namun, ia mengingatkan agar mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Terkait dengan fenomena token kripto baru yang bermunculan, baik itu didukung oleh public figure, harus mematuhi aturan yang berlaku dari Bappebti, jika ingin diperdagangkan secara resmi di pasar fisik aset kripto di Indonesia,” kata Teguh saat dihubungi kumparan, Sabtu (12/2).
“Bappebti punya aturan yang memberikan perlindungan kepada pelanggan aset kripto dari kemungkinan kerugian perdagangan,” tambahnya.
Teguh menjelaskan aturan yang dimaksudnya adalah Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto dan Peraturan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
ADVERTISEMENT
Teguh menegaskan, pihak yang bergerak di bisnis kripto, termasuk Anang, harus mengikuti peraturan yang ada. Sehingga masyarakat yang digaet juga bisa dilindungi.
“Pemerintah mengatur perdagangan aset kripto agar masyarakat bisa terlindungi. Rambu-rambu yang ada bisa mengurangi risiko-risiko yang akan timbul, dan diharapkan perdagangan aset kripto ini tumbuh serta berkembang, sehingga bisa memberikan alternatif investasi yang menguntungkan bagi masyarakat,” ujar Teguh.
Token kripto ASIX milik Anang memang dilarang Bappebti karena belum mengikuti peraturan yang ada. Setelah diumumkan pelarangan tersebut, Anang langsung mengurusnya ke Bappebti pada Jumat (11/2).
Di tengah upaya pengurusan izin di Bappebti, banyak investor yang mengaku sudah merugi karena investasi di token ASIX. Masyarakat yang rugi tersebut meminta pertanggungjawaban Anang.
ADVERTISEMENT
Teguh menganggap, persoalan itu karena masih banyak masyarakat yang belum teredukasi baik saat berinvestasi di kripto. Ia meminta semua pihak yang terlibat di industri aset kripto, mulai dari regulator hingga aplikator, mau ikut mengedukasi masyarakat.
Apalagi, kata Teguh, industri kripto terhitung masih baru di di Indonesia. Aset kripto dikukuhkan sebagai salah satu komoditas yang boleh diperdagangkan dengan pengawasan di bawah Bappebti sejak 2019.
“Banyak masyarakat belum paham mengenai aset kripto yang memanfaatkan teknologi blockchain ini. Untuk menciptakan industri yang sehat, pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait harus terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar memahami aset kripto lebih baik, dan tidak lekas percaya kepada tawaran-tawaran investasi yang bisa merugikan,” terang Teguh.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Teguh menuturkan salah satu bentuk literasi yang perlu dibangun lainnya adalah aset kripto perlu dimaknai sebagai komoditas perdagangan, bukan sebagai alat tukar.
“Investasi ini juga memiliki peluang dan risiko yang tinggi, sehingga butuh pertimbangan yang matang dalam membuat keputusan jual-beli aset dan tak dipengaruhi oleh pihak mana pun,” tutur Teguh.