IOTC Tambah Kuota Tangkap Tiga Jenis Ikan Tuna di Indonesia

30 April 2025 13:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja memeriksa kualitas daging ikan tuna kualitas ekspor hasil tangkapan nelayan di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Selasa (5/11/2024). Foto: ANTARA FOTO /Irwansyah Putra
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja memeriksa kualitas daging ikan tuna kualitas ekspor hasil tangkapan nelayan di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Selasa (5/11/2024). Foto: ANTARA FOTO /Irwansyah Putra
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendapat kuota tambahan Tangkapan yang Diperbolehkan (JTB) tiga jenis ikan tuna dalam agenda sidang Indian Ocean Tuna Commission (IOTC) yang digelar di La Reunion, Prancis pada 7 hingga 17 April 2025.
ADVERTISEMENT
JTB merupakan batasan jumlah ikan yang boleh ditangkap dalam suatu periode tertentu sebagai bagian dari kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dan mengoptimalkan manfaat ekonomi sektor perikanan
Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Trian Yunanda menuturkan tiga jenis tuna yang mendapat tambahan kuota yaitu ikan big eye, cakalang, dan tuna sirip kuning.
Untuk kuota ikan Big Eye tuna naik menjadi 2.791 ton dari 21.396 ton untuk periode 2026–2028.
Selain itu ada juga tambahan kuota cakalang yang ditetapkan menjadi 138 ribu ton dan kuota tuna sirip kuning menjadi 45.426 ton untuk tahun 2025 dari sebelumnya eatimasi IOTC sekitar 25 ribu ton.
ADVERTISEMENT
“Saya kira itu cukup besar nilainya kalau kita peti kemas itu kan biasanya ada yang 8 ton (sampai) 15 ton itu cukup besar, jadi kalau 2.791 ton bisa dibayangkan berapa peti kemas itu yang bisa di packing di situ,” kata Trian dalam Bincang Bahari Diplomasi Tuna Indonesia secara virtual, Rabu (30/4).
Selain itu, sejumlah capaian lain yang diperoleh Indonesia sebagai oleh-oleh dari sidang IOTC tahun ini, yaitu kepatuhan Indonesia di IOTC dipandang baik dengan nilai 80 persen.
Pekerja memeriksa kualitas daging ikan tuna kualitas ekspor hasil tangkapan nelayan di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Selasa (5/11/2024). Foto: ANTARA FOTO /Irwansyah Putra
Meskipun demikian Trian mengakui angka ini mengalami penurunan dari semula sebesar 82 persen.
Penyebabnya adalah ketentuan air IOTC baru yang belum dapat dipenuhi oleh Indonesia, salah satunya terkait rumpon (karang buatan).
ADVERTISEMENT
Selain itu Indonesia juga berhasil mengeluarkan 5 kapal penangkap Indonesia dalam draft IUU Vessel List IOTC sehingga terhindar masuk ke IUU Vessel List IOTC.
IUU Vessel List IOTC adalah daftar kapal yang diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing/IUU Fishing) di wilayah yang diawasi oleh Indian Ocean Tuna Commission (IOTC).
Daftar ini disusun berdasarkan resolusi IOTC 09/03 yang bertujuan mengidentifikasi kapal-kapal yang melakukan pelanggaran penangkapan ikan di Samudera Hindia tanpa izin atau melanggar aturan yang berlaku
“Lima kapal kita yang terduga masuk di perairan Australia kita lakukan lobi dengan pemerintah Australia, berhasil kita keluarkan,” imbuhnya.