iPhone 15 Sudah Rilis, Segini Bea Masuk-Pajak Impor Kalau Beli dari Singapura

16 September 2023 8:05 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
iPhone 15 Pro dan iPhone 15 Pro Max. Foto: Apple
zoom-in-whitePerbesar
iPhone 15 Pro dan iPhone 15 Pro Max. Foto: Apple
ADVERTISEMENT
Apple secara global telah resmi meluncurkan iPhone 15 Series pada Rabu (13/9). Empat model yang diumumkan, yakni iPhone 15, iPhone 15 Plus, iPhone 15 Pro, dan iPhone 15 Pro Max.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, seri terbaru iPhone ini belum masuk ke Indonesia dan baru ada di negara-negara tetangga. Kalau kamu ingin membeli dari Singapura misalnya, ada bea masuk hingga pajak impor yang mesti dibayarkan.
Kalau kamu berencana beli iPhone 15 128 GB dengan nilai USD 799 langsung dari Singapura dan dibawa sebagai barang bawaan penumpang, maka bea masuk dan pajak impornya adalah sebagai berikut:
Simulasi bea masuk, PPN dan PPh atas pembelian iPhone dari Singapura. Dok: Bea Cukai
Sementara buat beli lewat online store, perhitungan bea masuk dan pajak impornya adalah sebagai berikut:
Bea masuk dan PPN barang impor kiriman. Dok: Bea Cukai
"Baik barang bawaan penumpang ataupun barang kiriman dari luar negeri, importasi ponsel hanya diperbolehkan dua unit. Dua unit per penumpang jika dibawa sebagai barang bawaan penumpang, dua unit per pengiriman apabila dikirim sebagai barang kiriman," jelas Bea Cukai di akun X resminya, dikutip Sabtu (16/9).
ADVERTISEMENT