iPhone 16 Belum Bisa Masuk RI, Kemenperin Ungkap Persoalan TKDN

6 Oktober 2024 11:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
iPhone 16 Pro dipamerkan setelah acara "It's Glowtime" Apple di Cupertino, California, Senin (9/9/2024). Foto: Manuel Orbegozo/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
iPhone 16 Pro dipamerkan setelah acara "It's Glowtime" Apple di Cupertino, California, Senin (9/9/2024). Foto: Manuel Orbegozo/REUTERS
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membeberkan progres masuknya produk ponsel genggam teranyar milik Apple, iPhone 16, ke Tanah Air.
ADVERTISEMENT
Jubir Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menuturkan saat ini produk tersebut tengah dalam proses pendaftaran Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), agar bisa dipasarkan di Indonesia secara legal.
Namun Febri mengatakan pihaknya masih akan melihat realisasi investasi raksasa teknologi tersebut di dalam negeri. Menurut dia, ada komitmen Apple akan membangun fasilitas Research and Development (R&D) dengan gelontoran modal Rp 1,6 triliun di Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Kemenperin, Sabtu (10/8/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Febri menjelaskan, ketika investasi sebesar Rp 1,6 triliun tersebut telah direalisasikan, maka TKDN produk tersebut telah melebihi 40 persen dan dapat dijajakan di Tanah Air. Sebaliknya, sebelum urusan TKDN ini rampung, produk tersebut belum dapat masuk ke Indonesia.
“Jadi kalau dia investasi 1,6 triliun direalisasi, langsung TKDN yang 40 persen lebih, boleh dia jual Iphone-nya di Indonesia. (Kalau belum) ilegal,” terang Febri.
ADVERTISEMENT
Sebab, saat ini Indonesia memiliki ketentuan setiap produsen barang yang telematik yang menggunakan frekuensi publik harus mengajukan TKDN minimal 40 persen.
“Ada aturan tentang kebijakan TKDN semua barang telematika yang menggunakan frekuensi publik itu harus TKDN, televisi, satelit, handphone,” terangnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat 3 Permen Kominfo Nomor 27/2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution.