Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.7
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
iPhone 16 hingga 16e Resmi Dapat Sertifikat TKDN, Bisa Segera Dijual di RI
7 Maret 2025 12:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi 20 produk Apple, salah satunya produk iPhone 16 yang sempat terhambat.
ADVERTISEMENT
Sertifikat yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin itu terdiri dari 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler dan 9 sertifikat TKDN untuk 9 produk komputer tablet.
"Sertifikat TKDN 20 produk Apple telah kami terbitkan. Penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Permenperin No. 29 Tahun 2017," kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, melalui keterangan resmi, Jumat (7/3).
Febri menjelaskan, Apple memilih skema 3 pada periode proposal 2025-2028 di mana salah satunya berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai USD 160 juta.
"Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada diluar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia,” katanya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, 20 produk Apple tersebut harus mendapatkan sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sertifikat postel dari Kementerian Komdigi selanjutnya menjadi syarat untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin.
”Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah bisa mengurus mendapatkan sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Komdigi," tutur Febri.
TPP Impor dari Kemenperin, kata dia, merupakan syarat bagi semua produk Apple yang di impor untuk mendapatkan IMEI dan PI (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag,” ujar Febri.
ADVERTISEMENT
Dalam laman Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri P3DN, tercatat produk iPhone 16 telah memenuhi TKDN sebesar 40 persen.
Berikut daftar iPhone 16 yang sudah mendapatkan sertifikat TKDN
1. iPhone A3409 - iPhone 16e
2. iPhone A3296 - iPhone 16 Pro Max
3. iPhone A3293 - iPhone 16 Pro
4. iPhone A3290 - iPhone 16 Plus
5. iPhone A3287 - iPhone 16