Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Ironi Albert Burhan: Pimpin Maskapai Pengganti Garuda, Terjerat Kasus Garuda
11 Maret 2022 6:00 WIB
ยท
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Albert Burhan selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2005-2012 sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada Garuda Indonesia Tahun 2011-2021.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, penetapan Albert Burhan sebagai tersangka berdasarkan surat No: TAP/11/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Albert langsung ditahan oleh penyidik Kejagung.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka AB dilakukan penahanan sesuai surat perintah penahanan direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Sumedana dalam keterangannya, Kamis (10/3).
Pada 2019 silam, Albert pernah diperiksa oleh KPK. Ia diperiksa sebagai saksi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat oleh PT Garuda Indonesia.
Kasus yang ditangani Kejagung saat ini masih beririsan dengan perkara yang ditangani KPK sebelumnya. Untuk kasus di KPK, pihak yang dijerat ialah eks Dirut Garuda Emirsyah Satar, Hadinoto Soedigno, serta Soetikno Soedarjo.
Ironi Albert Burhan
Pada 1 Oktober 2021, Albert Burhan ditunjuk untuk mengisi kursi Direktur Utama PT Pelita Air Service yang sudah kosong selama 2 tahun. Albert diharapkan dapat membantu Pelita Air berlari kencang dan dapat mengawal pengembangan bisnis yang akan mulai memasuki bidang penerbangan niaga berjadwal. Maskapai ini digadang-gadang akan menggantikan Garuda yang saat ini goyah karena kondisi keuangannya.
ADVERTISEMENT
Peraih gelar sarjana teknik sipil dan MBA dari Institut Teknologi Bandung (ITB) itu pernah terpilih sebagai salah satu karyawan terbaik Garuda Indonesia pada tahun 2000.
Pria kelahiran 1967 ini pernah menduduki sejumlah posisi di Garuda dan Citilink, di antaranya Vice President Treasury Management Garuda Indonesia (2005-2012), CFO Citilink Indonesia (2012-2014), CEO Citilink Indonesia (2014-2017), VP Corporate Planning & Program Office (2017-2019), CEO Garuda Tauberes (2017-2019), CEO Garuda Indonesia Air Charter (2019-2020), dan terakhir Advisor To Chief Executive Officer (2020-2021).
Nama Albert sempat menghiasi media-media massa pada akhir 2016 lalu, saat ia masih menjadi Dirut Citilink. Ia bersama Direktur Operasional Citilink Hadinoto Soedigno secara mendadak mengundurkan diri dari posisinya.
Keputusan itu mereka ambil dua hari setelah terkuaknya kasus pilot Citilink yang diduga mabuk saat akan menerbangkan pesawat rute Surabaya-Jakarta pada 28 Desember 2016.
ADVERTISEMENT
"Melihat perkembangan semua ini dan dampak yang telah diberikan oleh masalah ini kepada Citilink itu, secara personal saya merasa bertanggung jawab, jadi saya mengajukan pengunduran diri dari Citilink," kata Albert Burhan dalam jumpa pers di Kantor Citilink, Menara Citicon, Jakarta, pada 30 Desember 2016.
Albert ditunjuk sebagai CEO Citilink pada Senin 16 Februari 2015 menggantikan Arif Wibowo. Ia menduduki posisi tersebut selama 1 tahun 10 bulan.
Konstruksi Kasus Garuda Indonesia
Pada kurun waktu 2011-2021, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah melakukan pengadaan pesawat udara dari berbagai jenis tipe pesawat, di antaranya Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600. Pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan dalam periode Tahun 2011-2013 terdapat penyimpangan dalam prosesnya.
ADVERTISEMENT
Pertama, kajian Feasibility Study/Business Plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis risiko diduga tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel.
Kedua, proses pelelangan dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 maupun pengadaan pesawat ATR 72-600 mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang/jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR.
Ketiga, adanya indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pengadaan pesawat CRJ-1000 maupun pengadaan pesawat ATR 72-600 dari manufacture.
Akibat dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang menyimpang tersebut mengakibatkan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. mengalami kerugian dalam mengoperasionalkan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
ADVERTISEMENT
Sementara, pengadaan tersebut menguntungkan perusahaan Bombardier Inc Kanada dan perusahan Avions de transport regional (ATR) di Prancis. Masing-masing selaku pihak penyedia barang dan jasa serta perusahaan Alberta S.A.S di Prancis dan Nordic Aviation Capital di Irlandia selaku lessor atau pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut.
Kejagung telah meminta perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP pusat dan telah dilakukan ekspose antara penyidik Kejagung dengan BPKP. Didapatkan kesimpulan adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan tersebut. Namun jumlahnya masih belum dibeberkan Kejagung.
******
Kuis kumparanBISNIS hadir lagi untuk bagi-bagi saldo digital senilai total Rp 1,5 juta. Kali ini ada kuis tebak wajah, caranya gampang! Ikuti petunjuknya di LINK INI . Penyelenggaraan kuis ini waktunya terbatas, ayo segera bergabung!
ADVERTISEMENT