Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Sekitar 400 bus TransJakarta tak terawat terparkir di sebuah lahan kosong di dekat Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kusam, berdebu, hingga berkarat menjadi pemandangan yang acap kali membuat orang penasaran.
ADVERTISEMENT
Meski bodi TransJakarta itu terbilang bagus, warna oranye bus itu sudah memudar. Terbelengkalainya bus itu seperti membuka lembaran baru.
Beredarnya foto-foto 'kuburan' ratusan bus TransJakarta yang teronggok di areal rerumputan di kawasan Dramaga Bogor, Jawa Barat, demi sedikit mengungkap berbagai persoalan yang rumit pengadaan bus tersebut. Salah satu yang paling krusial adalah potensi hilangnya uang Pemprov DKI Jakarta.
Keberadaan bus-bus tersebut tak terpisahkan dari perusahaan penyedia bus TransJakarta era pemerintahan Gubernur DKI Jakarta terdahulu yaitu Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Kini, perusahaan penyedia lelang itu statusnya sedang pailit dan aset-aset berupa bus dalam pengawasan kurator.
Bila ditelaah ke belakang, pengadaan bus TransJakarta pada tahun 2013 sempat bermasalah, karena para peserta lelang melakukan persekongkolan tender untuk memenangkan pengadaan bus TransJakarta senilai ratusan miliaran rupiah.
Nahas bagi Pemprov DKI Jakarta, mereka telah membayarkan uang muka kurang lebih Rp 110 miliar, dan pihak penyedia bus sudah menerima uang itu.
ADVERTISEMENT
Di bawah kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pemprov DKI Jakarta menagih uang muka yang telah dibayarkan kepada perusahaan penyedia bus TransJakarta. Upaya penagihan sudah dilakukan beberapa kali Pemprov DKI. Namun, hasilnya masih nihil. Selanjutnya, langkah hukum akan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), merekomendasikan uang tersebut harus kembali kepada Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya, perjanjian pengadaan dengan pihak penyedia bus telah dinyatakan batal secara hukum.
Tapi, apakah rekomendasi itu akan mengembalikan uang warga Jakarta, yang besarannya sampai ratusan miliar rupiah? atau hanya berakhir pada sebuah benda berkarat yang terpampang di pinggiran ibu kota?