Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasubdit Kerja Sama Ditjen HAM Kementerian Hukum dan HAM Andi Taletting menyatakan, hingga saat ini masih banyak hak dasar petani yang tidak terpenuhi. Salah satunya yakni pertumbuhan upah nominal petani yang sangat kecil.
Andi menuturkan, dalam kurun waktu lima tahun, upah nominal tersebut hanya naik sebesar Rp 10.000. Padahal, lanjut Andi, ada 33 juta lebih orang yang berprofesi sebagai petani.
"Upah nominal di 2014 itu Rp 43.000 sampai Rp 45.000 per bulan. Di tahun 2019, upah nominal itu Rp 53.000 sampai Rp 54.000, cuma naik Rp 10.000 dalam 5 tahun, bayangkan perlindungan HAM-nya di mana," jelas Andi dalam virtual conference, Jumat (19/6).
Ia menilai, kecilnya penghasilan yang diperoleh tersebut menjadi alasan banyak petani berpikir untuk meninggalkan profesinya. Permasalahan itu semakin kompleks lantaran semakin sempitnya lahan pertanian karena adanya alih fungsi.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, lahan pertanian yang tersedia di tahun 2019 hanya 7,46 juta hektare. Luas tersebut mengalami penurunan yang signifikan dibanding tahun 2013 yang mencapai 8,13 juta hektare.
"Kita tidak tahu 5 tahun, 10 tahun ke depan karena ada alih fungsi, industri semakin mendesak. Jangan sampai mereka ingin ke kota, berpikir industri lebih penting dari pertanian," pungkasnya.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona .
*****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!