Isi Solar Tak Bisa Pindah SPBU dan Dibatasi 60 Liter per Hari, Begini Aturannya

13 Januari 2023 7:17 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana SPBU Giwangan, Kota Yogyakarta pada Jumat (1/7/2022). Pembelian pertalite-solar menggunakan MyPertamina masih belum diberlakukan. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana SPBU Giwangan, Kota Yogyakarta pada Jumat (1/7/2022). Pembelian pertalite-solar menggunakan MyPertamina masih belum diberlakukan. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan memperketat aturan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar. Ke depannya konsumen tidak lagi bisa berpindah-pindah SPBU.
ADVERTISEMENT
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, mengatakan setiap pembeli Solar dengan kendaraan roda empat akan dijatah 60 liter per hari. Jika jatah habis, pembeli tak bisa mengisi BBM subsidi di mana pun.
"Maksudnya kalau sistem subsidi tepat sudah berjalan, konsumen sudah registrasi, maka jika alokasi kuota harian solar misalnya untuk kendaraan perorangan roda 4 yang 60 liter per hari sudah diambil di SPBU A, dia enggak bisa ngisi lagi di SPBU A atau B hari itu," kata Saleh saat dihubungi kumparan, Kamis (12/1).
Saleh juga menjelaskan jika kuota masih tersisa, pembeli bisa mengisi di SPBU lain. Misalnya, jika pembeli sudah mengisi 40 liter di SPBU A, maka ia masih bisa membeli di SPBU B.
ADVERTISEMENT
Saleh mengatakan aturan tersebut sebenarnya sudah ada sejak 2020. Namun untuk mengoptimalkan aturan ini, pemerintah akan memperketat registrasi dengan sistem teknologi.
Saleh menegaskan bahwa pembelian BBM bersubsidi nantinya dilakukan melalui registrasi dengan menggunakan sistem teknologi informasi (IT).