Istaka Karya Pailit, Gaji & Pesangon Karyawan Dibayar dari Hasil Penjualan Aset

19 Juli 2022 11:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sektor konstruksi PT Istaka Karya (Persero).
 Foto: istaka.co.id
zoom-in-whitePerbesar
Sektor konstruksi PT Istaka Karya (Persero). Foto: istaka.co.id
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra terhadap Istaka Karya, melalui putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2022.
ADVERTISEMENT
Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021, sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013.
Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA, Yadi Jaya Ruchandi, mengatakan PPA menghormati putusan Pengadilan atas pembatalan homologasi Istaka Karya sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
"Terkait dengan seluruh kewajiban Istaka Karya kepada pihak ketiga, termasuk kewajiban gaji dan pesangon kepada eks karyawan, akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator sesuai dengan penetapan Pengadilan,” kata Yadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/7).
Sejak putusan homologasi pada tahun 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja. Per tahun 2021, Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp 570 miliar. Sementara itu, total aset perusahaan tercatat senilai Rp 514 miliar.
ADVERTISEMENT
Pasca putusan pembatalan homologasi, kurator yang berwenang sebagai pengurus perseroan akan menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan. Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya.
“Kami berharap agar seluruh pihak dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung,” tutup Yadi.
Sebelum putusan pailit, Istaka Karya memang dalam masalah. Pada Februari tahun lalu, perusahaan diterpa kabar tak mampu bayar karyawan hingga berbulan-bulan.
Istaka Karya menjadi salah satu dari 21 BUMN yang masuk kelompok restrukturisasi oleh PT PPA berdasarkan arahan Menteri BUMN Erick Thohir. BUMN-BUMN tersebut umumnya karena kinerjanya kurang optimal, bahkan dalam kondisi "sakit" karena operasional bisnis tidak berjalan lancar hingga dilanda kerugian bertahun-tahun.
ADVERTISEMENT
Istaka Karya mengalami masa-masa berat sebelum 2013. Berdasarkan laporan PT PPA, saat itu operasional perusahaan sempat berhenti. Perseroan juga dalam proses menghadapi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan.
"Sebagian besar karyawan telah dirumahkan," tulis laporan PT PPA pada 2018 lalu dikutip kumparan, Minggu (14/2/2021).
Pada 2011, perusahaan mengalami kerugian Rp 275 miliar, ekuitas negatif Rp 656 miliar, dan tidak memiliki likuiditas dan dukungan dana.
Sektor konstruksi PT Istaka Karya (Persero). Foto: istaka.co.id
Kondisi pasar Istaka Karya di tahun yang sama dalam situasi hilangnya kepercayaan customer dan mitra kerja. Perusahaan juga kesulitan memenuhi persyaratan tender dan susah mendapatkan proyek baru.
Sejak 2013 hingga 2017, PPA masuk ke Istaka Karya untuk restrukturisasi dan revitalisasi perusahaan. Dalam rentang waktu itu, PPA memberikan pendanaan atas proyek-proyek yang diperoleh Istaka (sudah terkontrak) dan laik dibiayai.
ADVERTISEMENT
PPA juga memberikan dukungan yang dipersyaratkan oleh pemilik proyek dalam proses tender dan pelaksanaan proyek.
Berselang tiga tahun, restrukturisasi dan revitalisasi PPA ke Istaka Karya masih berlanjut. Salah satunya adalah bakal mengalihkan sejumlah pegawainya ke PT Nindya Karya (Persero).
Penyelamatan tenaga kerja Istaka Karya ini dilakukan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman kedua BUMN tentang penempatan karyawan pada akhir Januari lalu. Karyawan Istaka Karya akan ditempatkan selama satu tahun sesuai hasil asesmen dan kebutuhan manajemen Nindya Karya.