Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Istana Beberkan 5 Syarat Korban Corona Bisa Dapat Keringanan Cicilan Kredit
29 Maret 2020 18:18 WIB
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo telah menjanjikan kelonggaran atau relaksasi kredit kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang penghasilannya terdampak wabah virus corona (Covid-19).
ADVERTISEMENT
Dalam kebijakan itu diatur keringanan membayar cicilan kendaraan bermotor. Relaksasi atau kelonggaran kredit ini diatur dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 yang berlaku sejak 16 Maret 2020 hingga 31 Maret 2021.
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan pemerintah mengapresiasi beberapa bank yang telah siap melaksanakan kebijakan tersebut.
"Pemerintah mengapresiasi beberapa bank yang telah melaksanakan kebijakan tersebut. POJK ini merupakan bagian dari Stimulus Ekonomi II yang digulirkan untuk merelaksasi ketentuan kredit bank di tengah ancaman pandemi Covid-19 terhadap ekonomi nasional," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Minggu (29/3).
Namun Fadjroel mengingatkan bahwa berdasarkan POJK Stimulus Perekonomian Nasional, ada beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku jika debitur ingin mendapatkan keringanan membayar cicilan kredit.
ADVERTISEMENT
Pertama, bank yang diwajibkan merelaksasi pinjaman debitur UMKM yang terkendala cicilan dan pelunasan adalah bank umum konvensional (BUK), bank umum syariah (BUS), unit usaha syariah (UUS) bank, bank perkreditan rakyat (BPR), dan bank perkreditan rakyat syariah (BPRS).
Kedua, ada tujuh industri utama yang diprioritaskan dalam bantuan stimulus restrukturisasi kredit dari bank, yaitu antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.
"Meskipun POJK ditujukan bagi UMKM, yang saat ini tercatat ada lebih dari 59,2 juta pelaku, bukan berarti seluruh pelaku UMKM mendapatkan bantuan ini," ujar Fadjroel.
Ketiga, prioritas bantuan berdasarkan Peraturan OJK tersebut adalah pelaku UMKM yang sudah tidak mampu lagi mengangsur bunga dan pokok pinjamannya karena terdampak Covid-19.
ADVERTISEMENT
"Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19 baik dalam status PDP (Pasien Dalam Pengawasan) yang telah isolasi di Rumah Sakit dan ODP (Orang Dalam Pantauan) yang melakukan isolasi mandiri," ujarnya.
Keempat, restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, boleh dilakukan dengan beberapa cara yaitu, penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit /pembiayaan dan konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Kelima, debitur juga baru mendapatkan relaksasi setelah melalui tiga proses. Ketiga proses tersebut yaitu debitur wajib mengajukan restrukturisasi ke bank secara online.
Kemudian, bank akan melakukan assessment untuk menentukan debitur terdampak/tidak terdampak, baik langsung atau tidak langsung, didasari historis pembiayaan dan kondisi terkini lainnya. Selanjutnya bank memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur dari hasil analisa.
ADVERTISEMENT
Realisasi berbagai skema relaksasi tersebut berada dalam prosedur dari bank, hasil identifikasi atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid-19.
"Masyarakat harus memiliki kesadaran dan kepekaan dan itikad baik dalam pelaksanaan kebijakan ini," ujarnya.