Istana: Jadi Petinggi BUMN, Ahok Harus Mundur dari PDIP

13 November 2019 17:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto: giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto: giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok hampir dipastikan akan menjadi petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ahok bahkan sudah bertemu dengan Menteri BUMN Erick Thohir untuk membahas hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Istana Fadjroel Rachman menjelaskan, Ahok harus mundur dari partai politik jika nantinya menjadi petinggi BUMN. Sejak 26 Januari 2019, Ahok resmi tercatat sebagai anggota PDI Perjuangan (PDIP).
"Tidak ikut dalam partai politik, tidak berkecimpung dalam partai politik. Ini yang mesti ditanyakan, karena pak Ahok kalau tidak keliru apakah bergabung partai politik," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/11).
Fadjroel Rachman meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Ia mengatakan, ada semacam pakta integritas yang harus ditandatangani ketika seseorang diangkat menjadi petinggi BUMN. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa yang bersangkutan tak boleh aktif dalam kegiatan politik.
"Nah beliau kalau pun mau masuk BUMN harus mengundurkan diri. Karena di BUMN ada surat semacam pakta integritas itu tidak boleh dalam partai politik atau aktif dalam kegiatan politik," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Fadjroel menjelaskan bahwa status Ahok yang pernah dipenjara tak jadi halangan untuk bergabung bersama BUMN. Namun, hal berbeda jika ada mantan terpidana yang pernah terlibat kasus tindakan gratifikasi atau korupsi.
"Tidak ada persyaratan itu secara langsung di dalam ketika kita dipanggil masuk di dalam dewan komisaris, atau direksi. Tapi menurut saya sih, tentu mereka yang pernah terlibat dalam atau terbukti secara hukum melakukan tindakan gratifikasi, atau korupsi, itu tentu menjadi halangan bagi BUMN untuk berkembang," jelasnya.
Adapun, dia merinci untuk pihak-pihak yang ingin menjadi bagian dari BUMN maka harus tertib hukum, akuntansi hingga proyek manajemen. Sehingga mampu mengembangkan BUMN lebih baik lagi.
"Alhamdulillah sebenarnya selama saya di BUMN, itu menjadi syarat utama di dalam kami bertindak. Jadi tertib hukum yang pertama, kedua tertib akuntansi. Yang ketiga tertib administrasi. Yang keempat tertib K3. Kemudian keempat tertib terhadap manajemen kerja," pungkasnya.
ADVERTISEMENT