Istri Pamer Harta, Pejabat Kemensetneg Dinonaktifkan: Berapa Gajinya?

20 Maret 2023 5:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
26
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pejabat Kemensetneg, Esha Rahmanshah, berfoto dengan istrinya. Foto: @instagram/gallery_gentary
zoom-in-whitePerbesar
Pejabat Kemensetneg, Esha Rahmanshah, berfoto dengan istrinya. Foto: @instagram/gallery_gentary
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menonaktifkan salah seorang pejabat-nya, yakni Kasubag Administrasi Kendaraan Esha Rahmanshah. Hal itu dilakukan setelah viral foto-foto flexing (pamer harta) istri Esha di media sosial.
ADVERTISEMENT
"Kemensetneg memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat dan sebagai tindak lanjutnya, Sdr. Esha Rahmansah Abrar telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto, Minggu (19/3).
Dari berbagai postingan di media sosial, istri Esha yang bernama Olivia atau Vhia Esa, terlihat menunjukkan kepemilikan sejumlah mobil mewah seperti Mercedes dan Toyota Fortuner. Ada juga foto-foto rumah megah dan ruangan luas yang disebut milik Olivia.
Selain itu, viral juga foto-foto perhiasan, serta emas batangan dan tas branded yang ditunjukkan istri Esha Rahmanshah. Mobil mewah serta emas batangan tersebut, ditulis sebagai kado ulang tahun pernikahan dari Esha kepala Olivia.
Terkait adanya barang-bawang mewah tersebut, Kemensetneg menyatakan akan berkonsultasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan) serta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
ADVERTISEMENT
"Konsultasi guna mendapatkan fakta dan data yang komprehensif sebagai dasar menindaklanjuti ketidakwajaran perolehan harta pejabat yang bersangkutan," ujarnya.

Gaji dan Tunjangan Pegawai Kemensetneg

Sebagai pegawai negeri sipil (PNS), gaji pokok Esha Rahmanshah sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Mengacu pada PP tersebut, Esha yang memiliki golongan IVa berhak atas gaji di kisaran Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.

Berikut rincian gaji pokok PNS selengkapnya berdasarkan golongan:

Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
ADVERTISEMENT
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain itu, pegawai Kemensetneg juga berhak atas tunjangan kinerja yang diatur dalam Perpres Nomor 8 Tahun 2018. Pemberian tunjangan kinerja diatur berdasarkan kelas jabatan, yakni dari yang terendah (Kelas jabatan 1) Rp 2.575.000 hingga yang tertinggi (Kelas jabatan 18) Rp 46.950.000.
Berikut rincian lengkap tunjangan kinerja untuk pegawai Kemensetneg:
ADVERTISEMENT
1. Kelas jabatan 18 Rp 46.950.000
2. Kelas jabatan 17 Rp 41.550.000
3. Kelas jabatan 16 Rp 32.540.000
4. Kelas jabatan 15 Rp 24.100.000
5. Kelas jabatan 14 Rp 21.330.000
6. Kelas jabatan 13 Rp 13.670.000
7. Kelas jabatan 12 Rp 12.370.000
8. Kelas jabatan 11 Rp 10.947.000
9. Kelas jabatan 10 Rp 8.458.000
10. Kelas jabatan 9 Rp 7.474.000
11. Kelas jabatan 8 Rp 6.349.000
12. Kelas jabatan 7 Rp 5.079.000
13. Kelas jabatan 6 Rp 4.837.000
14. Kelas jabatan 5 Rp 4.607.000
15. Kelas jabatan 4 Rp 4.179.000
16. Kelas jabatan 3 Rp 3.980.000
17. Kelas jabatan 2 Rp 3.154.000
18. Kelas jabatan 1 Rp 2.575.000