Isyarat Airlangga Tolak Usulan Muhadjir Agar Korban Judi Online Dapat Bansos

15 Juni 2024 8:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jumat (14/6). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jumat (14/6). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengomentari singkat rencana Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy agar korban judi online diberikan bantuan sosial (bansos). Katanya, korban judi online bukan seperti ojek online yang memang dapat bantuan dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menteri Muhadjir mengusulkan agar korban judi online menjadi penerima bansos. Menurutnya, praktik judi baik secara langsung maupun daring (online), dapat memiskinkan masyarakat.
"Ya termasuk banyak yang menjadi miskin, itu menjadi tanggung jawab dari Kemenko PMK," kata Muhadjir.
Dalam upaya penanganan judi online, Kemenko PMK telah melakukan berbagai upaya. Terbaru, Muhadjir mengusulkan mereka masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos," ujarnya.
Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, ditemui usai Rakernis Fungsi Lantas Tahun 2024 di Alana Hotel, Kabupaten Sleman, Rabu (12/6/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
"Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial, kita minta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk turun melakukan pembinaan dan memberi arahan," kata dia.
Senada dengan Muhadjir, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyatakan korban judi online berhak mendapatkan bansos. Namun, korban tersebut merupakan dari kalangan masyarakat yang miskin.
ADVERTISEMENT
"Ya, sepanjang dia miskin, dia berhak. (Korban) judi online sepanjang dia miskin, ya dia berhak. Pokoknya tidak dilarang oleh negara, ya, saya siap. Pokoknya miskin," tuturnya.
Dia mengatakan, pemberian bansos kepada korban judi online juga harus berdasarkan data yang tersedia. Data yang dimaksud yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos.
"Ya, harus ada datanya. Kalau enggak ada datanya kan enggak bisa, seperti TPPO kami punya," ucap Risma.