Iuran Batal Naik, Kelebihan Bayar BPJS Dikembalikan di Bulan Berikutnya

10 Maret 2020 19:40 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pembatalan kenaikan itu karena MA mengabulkan sebagian judicial review atas Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah.
ADVERTISEMENT
Dengan keluarnya putusan MA tersebut, secara otomatis kenaikan iuran BPJS Kesehatan digugurkan.
Lantas bagaimana dengan masyarakat yang sudah membayar iuran dengan tarif per 1 Januari 2020?
Menjawab hal itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, kelebihan bayar tersebut menjadi hak peserta.
“Jika ada kelebihan, itu hak peserta. Tentu diperhitungkan,” ujar Iqbal kepada kumparan, Selasa (10/3).
Iqbal kemudian menjelaskan, iuran yang sudah telanjur dibayar sesuai kenaikan tersebut bisa menjadi saldo peserta. Sehingga dapat digunakan untuk memotong iuran di bulan selanjutnya.
“Bisa digunakan sebagai saldo iuran bulan depan,” jelasnya.
Kendati begitu, Iqbal mengatakan saat ini BPJS Kesehatan masih menunggu salinan putusan MA. Sehingga belum bisa menindaklanjuti keputusan yang telah ditetapkan itu.
Petugas keamanan membawa berkas di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANATRA FOTO/M Risyal Hidayat
Lantaran hal itu pula, kata Iqbal, sampai saat ini mereka masih mengacu pada Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Penurunan iuran BPJS Kesehatan masih menunggu aturan baru dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
“Belum terima, makanya harus kita pelajari detailnya putusan MA. Kalau hari ini masih Perpres 75 Tahun 2019. Kalau sudah jelas tentu akan disesuaikan. Hak-hak peserta tetap diperhitungkan,” tegas Iqbal.