Kumparan Logo

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Masyarakat yang Sudah Bayar Bagaimana?

kumparanBISNISverified-green

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas melayani pelanggan di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANATRA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melayani pelanggan di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANATRA FOTO/M Risyal Hidayat

Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diberlakukan sejak 1 Januari 2020.

MA menilai Pasal 34 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Adapun pasal tersebut membahas mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Dalam Pasal 34 ayat 1 Perpres 75/2019, besaran iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) naik menjadi Rp 42.000 untuk kelas III, Rp 110.000 untuk kelas II, dan naik menjadi Rp 160.00 untuk kelas I. Kenaikan ini berlaku sejak 1 Januari 2020.

Sementara dalam aturan sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan bagi PBPU dan BP sebesar Rp 25.500 untuk kelas III, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 80.000 untuk kelas I.

Meski demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani belum memberikan keputusan mengenai nasib peserta BPJS Kesehatan yang telah membayar tarif sesuai dengan kenaikan tersebut. Pihaknya juga belum memberikan kepastian, apakah dana yang telah dibayarkan peserta akan dikembalikan atau didebet ke bulan sebelumnya.

Tak hanya itu, Sri Mulyani juga belum menentukan apakah dana yang telah diguyur pemerintah ke BPJS Kesehatan sebesar Rp 13,5 triliun kembali ditarik.

"Keputusan tersebut buat ini semua berubah. Apakah Presiden sudah informasikan? Tentu sudah. Apakah pemerintah melakukan (perubahan)? Ya kita pelajari. Kita berharap masyarakat tahu, ini konsekuensinya besar terhadap JKN. Karena kalau bicara ekosistem, enggak mungkin satu sistem cabut, sisanya pikirin sendiri. Kita lihat penuh," ujar Sri Mulyani di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3).Sr

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat penyampaian SPT elektronik di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Namun demikian, Sri Mulyani memastikan pemerintah nantinya akan mengambil langkah secara berkeadilan. Di satu sisi, pihaknya juga akan meminta BPJS Kesehatan untuk tetap transparan melaporkan biaya operasional, gaji, hingga defisit neraca keuangannya hingga saat ini.

"Pasti ada langkah-langkah pemerintah untuk amankan kembali JKN itu secara sustain. Asas keadilan gotong-royong manfaat biaya dan transparansi, kita minta BPJS transparan, biaya operasi berapa, dan berapa gajinya, defisit berapa," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku per 1 Januari 2020 lalu.

kumparan post embed

Aturan yang digugat adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 terkait Jaminan Kesehatan. MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 dalam Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal itu mengatur besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut," ujar jubir MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Senin (9/3).