Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
ADVERTISEMENT
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 1 menjadi Rp 120.000 per orang. Semula iuran peserta BPJS Kesehatan kelas tersebut hanya 80.000 per orang.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk iuran kelas 2 diusulkan naik menjadi Rp 75.000 per orang dari sebelumnya Rp 51.000 per orang. Lalu iuran kelas 3 diusulkan naik jadi Rp 42.000 per orang dari sebelumnya Rp 25.500 per orang.
"Rekomendasi DJSN tentang iuran program JKN, kelas 1 awalnya Rp 80.000 menjadi Rp 120.000," ujar Ketua DJSN, Tubagus Achmad Choesni, dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi IX DPR RI, Jakarta, Selasa (27/8).
Sedangkan untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), iurannya juga diusulkan naik menjadi Rp 42.000 dari semula Rp 23.000. Dia mengaku optimistis jika usulan disetujui, jumlah klaim yang dibayar ke rumah sakit tak lebih besar dari penerimaan.
"Tapi dengan asumsi pemerintah telah menyelesaikan akumulasi defisit sampai akhir tahun 2019," katanya.
ADVERTISEMENT
Tubagus menjelaskan, sejak 2014, hanya tahun 2016 pembayaran klaim BPJS Kesehatan ke rumah sakit tidak melebihi pendapatan iuran. Menurut dia, hal tersebut disebabkan iuran yang ditetapkan tergolong kecil.
Dia menjelaskan di 2014 pendapatan iuran BPJS Kesehatan hanya Rp 40,71 triliun, sementara pembayaran klaim Rp 42,65 triliun. Di 2015, pendapatan iuran Rp 52,77 triliun, sementara pembayaran klaim capai Rp 57,08 triliun.
Sementara pendapatan iuran di tahun 2017 sebesar Rp 74,24 triliun, pembayaran klaim mencapai Rp 84,44 triliun. Adapun di tahun 2018, pendapatan iuran hanya Rp 81,99 triliun, sedangkan pembayaran klaim Rp 94,29 triliun.
"Angka klaim rasio yang di atas 100 persen mengindikasikan adanya ketidakseimbangan antara iuran dengan pembiayaan klaim," katanya.