Iuran BPJS Kesehatan Naik, DJSN Akan Bentuk Kelas Standar, Apa Itu?

19 Mei 2020 21:13 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat. Foto:  ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
Mulai 1 Juli 2020, peserta BPJS Kesehatan kelas I dan kelas II harus membayar iuran lebih mahal. Tagihan dua kelas ini naik 100 persen karena Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan kelas III, baru akan naik pada 1 Januari 2021. Besaran iurannya naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000 per bulan. Kenaikan tarif hingga 100 persen pada kedua kelas teratas dinilai bakal bikin banyak orang turun kelas ke kelas III.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mohamad Subuh Sahli mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggodok kelas baru bernama kelas standar. Apa maksudnya?
"Kami juga sedang mendiskusikan kelas standar. Nanti ke depannya bahwa pelayanan itu berdasarkan kebutuhan dasar kesehatan dan juga sesuai dengan kelas standar yang telah kita diskusikan," ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Selasa (19/5).
Anggota DJSN dari Unsur Ahli Asih Eka Putri menjelaskan, kelas standar merupakan kelas rawat inap yang digunakan oleh seluruh peserta. Adapun kriteria ruangan ini beserta fasilitasnya masih dikaji.
Kantor pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kata dia, nantinya kelas standar ini akan dibagi menjadi dua, yaitu kelas untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya selama ini ditanggung 100 persen oleh negara dan peserta non-PBI.
ADVERTISEMENT
"Jadi kelas standar itu kita menyusun kelas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kelas rawat inap JKN untuk seluruh peserta. Sekarang kita lagi susun kriteria ruang rawat inap yang nanti akan jadi hak peserta. Saat ini opsinya ada dua, untuk kelas PBI dan non-PBI. Kemudian opsi optimumnya bisa 1 kelas, 1 tipe, 1 kriteria rawat inap untuk seluruh peserta," terang dia.
Selain meracik kelas standar, DJSN juga tengah meramu kebutuhan dasar kesehatan dalam undang-undang yang mencakup pelayanan kesehatan dan pemberian obat. Akan tetapi, DJSN belum mau mendetailkan kedua rencana ini.
Penyusunan kelas standar ditargetkan selesai pada Desember 2020. Jika program ini jadi, realisasinya akan dilaksanakan secara bertahap sampai hingga 2022.
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
*****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!