Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Juli, Bisakah Peserta Turun Kelas?

16 Mei 2020 14:19 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga mengisi formulir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Jakarta Pusat. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Warga mengisi formulir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Jakarta Pusat. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Iuran BPJS Kesehatan akan kembali naik untuk yang ketiga kalinya per Juli 2020. Keputusan tersebut dikukuhkan melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Lewat peraturan tersebut, pemerintah pada bulan April-Desember 2020 memberikan subsidi iuran Rp 16.500 per orang per bulan untuk kelas III, sehingga peserta cukup membayar Rp 25.500 per bulan.
Kemudian mulai 1 Januari 2021 dan seterusnya, iuran Kelas III untuk Peserta PBPU dan BP mengalami kenaikan menjadi Rp 35.000 per orang per bulan. Kenaikan iuran terjadi karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengurangi subsidi dari Rp 16.500 menjadi Rp 7.000 per orang per bulan.
Sementara kenaikan iuran terbaru untuk kelas II dan kelas I akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2020. Iuran kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 dan iuran kelas I meningkat dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000.
ADVERTISEMENT
Lantas, apakah peserta BPJS Kesehatan bisa turun kelas?
Pegawai BPJS melayani sejumlah warga di kantor Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Medan, Sumatera Utara. Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, peserta BPJS yang merasa tidak mampu membayar di kelas I dan II, bisa mengajukan untuk turun kelas.
Mereka yang ingin mengurus hal ini, kata Iqbal, bisa melakukannya melalui aplikasi mobile JKN atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.
"Iya bisa (turun kelas). Peserta tinggal mengurus melalui mobile JKN atau ke kantor cabang BPJS," ujar Iqbal kepada kumparan, Sabtu (16/5).
Selain itu, peserta bisa juga menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 atau mengunjungi Mobile Customer Services (MCS).
Berikut syarat untuk mengajukan perubahan kelas:
Sejumlah warga mengantre di kantor Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Medan, Sumatera Utara. Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana
1. Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah satu tahun dan harus diikuti seluruh anggota keluarga.
ADVERTISEMENT
2. Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
3. Adapun persyaratan perubahan kelas rawat yaitu Kartu Keluarga asli atau fotokopi.
4. Bagi peserta yang belum melakukan autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan:
- Fotokopi buku rekening tabungan
- Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
*****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!