Iuran BPJS Mau Naik, Pemda Diminta Mendata Peserta Mandiri Tak Mampu

23 Oktober 2019 11:54 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun depan. Adapun kategori yang akan mengalami kenaikan itu untuk peserta bukan penerima bantuan iuran, baik kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.
ADVERTISEMENT
‎Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Ahmad Anshori menyampaikan, kenaikan diperlukan lantaran gap antara iuran dengan biaya per peserta per bulan kini semakin lebar sehingga defisit makin besar.
"Alasannya besaran iuran saat ini yang terlalu rendah dibandingkan besaran biaya per peserta per bulan," ucapnya dalam Media Workshop BPJS Kesehatan di Hotel Innside, Yogyakarta, Rabu (23/10).
Dia menambahkan, sebenarnya kenaikan iuran itu tidak membebani masyarakat miskin. Sebab selama‎ ini iuran masyarakat miskin dibiayai oleh APBN dan APBD dengan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Menurut Ahmad, total peserta BPJS Kesehatan mencapai 221,2 juta jiwa. Dari angka itu sebesar 134 juta jiwa masyarakat miskin dibiayai oleh pemerintah, terdiri dari 94,14 juta jiwa dibiayai APBN dan 37,18 juta jiwa dibiayai APBD.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah membiayai sekitar 134 juta jiwa penduduk miskin melalui segmen PBI atau 60 persen dari seluruh peserta. Ini udah kena imun terhadap kenaikan iuran," tegas Ahmad.
Oleh karenanya, dia heran jika terdapat pihak yang menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan menyusahkan masyarakat miskin. Ahmad pun meminta Pemerintah daerah (Pemda) untuk mendata masyarakat miskin yang belum masuk PBI.
"Hal-hal inilah kita perlu advokasi. Pemda semestinya meng-update data miskin kurang mampu yang belum terdaftar BPJS Kesehatan untuk dialihkan ke sini (PBI)," ucapnya.