Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Pemerintah akan menaikkan iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Penerima Upah (PPU) BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Anggota Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Hermawan Saputra menjelaskan, kenaikan iuran ini bisa mengurangi pelayanan rumah sakit terhadap peserta BPJS Kesehatan kelas 3 atau warga miskin.
“Jadi kegamangan kami ke depan yaitu akan terjadi penurunan daya beli setelah kenaikan iuran ini,” ucapnya dalam Diskusi Polemik MNC Trijaya di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta, Sabtu (2/11).
Dia pun menjelaskan, kekhawatirannya itu dikarenakan ketika iuran naik, banyak peserta kelas 1 dan 2 yang akan turun ke kelas 3. Hal itu akan membuat peserta kelas 3 semakin banyak dan berdampak pada pelayanan.
“Tentu takutnya ada penurunan kelas yang terjadi. Kekhawatiran setelahnya banyak pasien yang tidak tertangani karena kapasitas terbatas, akan berdampak langsung ke pelayanan,” tegas Hermawan.
ADVERTISEMENT
Hermawan juga mengkritik kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen. Hal tersebut tidak sebanding dengan pertumbuhan ekonomi per tahun yang hanya 5 persen, sehingga akan memengaruhi daya beli.
“Ini baru bicara ability to pay (kemampuan untuk membayar), ini saja belum tentu bisa. Belum willingness to pay (keinginan untuk membayar),” katanya.