Iuran Bulanan Tapera Disetor Paling Lambat Tanggal 10 di Bulan Berikutnya

29 Mei 2024 17:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor BP Tapera di Jl. Falatehan, Melawai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor BP Tapera di Jl. Falatehan, Melawai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Foto: Akbar Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Iuran bulanan peserta Tapera disetor paling lambat setiap tanggal 10 di bulan berikutnya. Hal itu diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
ADVERTISEMENT
Adapun untuk waktu pembayaran iuran ini tidak ada perubahan, yakni tetap mengacu di PP nomor 25 tahun 2020.
"Pemberi Kerja wajib menyetorkan Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dari bulan Simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera," tulis Pasal 20 Ayat 2 PP 25 Tahun 2020, dikutip Rabu (29/5).
Apabila tanggal 10 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebut jatuh pada hari libur, Simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
Pengenaan sanksi apabila pembayaran terlambat juga masih mengacu PP 25/2020, di mana pada Pasal 56 ayat 1 disebutkan bahwa pemberi kerja yang melanggar ketentuan Pasal 20 ayat 1, Pasal 20 ayat 2, dan Pasal 8 ayat 1, akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, mempublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.
ADVERTISEMENT
Pada Pasal 56 ayat 2 disebutkan bahwa pemberi kerja yang melanggar Pasal 20 akan dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka paling lama 10 hari kerja oleh BP Tapera.
Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja.
Selanjutnya apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja dalam saksi tertulis kedua itu pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya, akan dikenai sanksi denda administratif.
"Denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenakan sebesar 0,1 persen setiap bulan dari Simpanan yang seharusnya dibayar, yang dihitung sejak peringatan tertulis kedua berakhir," tulis Pasal 56 Ayat 2 huruf d.
ADVERTISEMENT
Denda administratif ini akan disetorkan kepada BP Tapera bersamaan dengan pembayaran Simpanan bulan berikutnya dan menjadi pendapatan lain BP Tapera.
Sanksi mempublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi denda administratif pemberi kerja masih tidak melaksanakan kewajibannya.
Kemudian untuk sanksi pembekuan izin usaha akan dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi mempublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya.
"Sanksi pencabutan izin usaha pemberi kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi pembekuan izin usaha pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada huruf g, pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya," tulis Pasal 56 Ayat 2 huruf H.