Iuran PBI BPJS Ditanggung Pusat, Pemda Hanya Bayar Subsidi Peserta Mandiri

Pemerintah pusat akan mengambil alih tanggung jawab iuran seluruh peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Semula, peserta PBI terbagi menjadi PBI pusat dan PBI daerah atau PBI APBD. Sedangkan nantinya pemerintah daerah akan menanggung sebagian iuran peserta mandiri Kelas III.
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kunta Wibawa Dasa Nugraha menjelaskan, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut juga diatur pembagian peran pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan bantuan iuran.
“Konsep nanti PBI itu hanya satu, yaitu PBI Pusat tidak ada PBI daerah. Jadi sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) yang 40 persen dari penduduk ekonomi terbawah di Indonesia. Semua dibiayai pemerintah," ungkap Kunta dalam konferensi pers virtual, Kamis (14/5).
Adapun iuran bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan ditetapkan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Menurut Kunta besaran inilah yang akan dibayar seluruhnya oleh pemerintah pusat.
Sedangkan pemerintah daerah nanti bisa berkontribusi untuk mensubsidi iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) alias kelas mandiri. Dalam pasal 34 Perpres tersebut tertulis, iuran bagi peserta PBPU dan BP kelas III besarannya sama dengan peserta PBI atau Rp 42.000.
Untuk peserta kelas III PBPU dan BP, iuran yang dibayar oleh peserta hingga akhir tahun 2020 mencapai Rp 25.500 per orang per bulan, sedangkan sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar pemerintah pusat sebagai bantuan iuran.
Untuk tahun 2021 dan seterusnya, peserta PBPU dan BP akan membayar sebesar Rp 35.000 per orang per bulan, sementara sebesar Rp 7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran. Namun, pemerintah daerah juga dibolehkan membayar iuran peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta sebesar Rp 35.000 per orang per bulan, baik sebagian maupun seluruhnya.
“PBI akan dibayar seluruhnya oleh pemerintah dengan manfaat kelas 3. Ini untuk penduduk 40 persen terbawah. Sedangkan untuk penduduk vulnerable, akan dibantu pemerintah pusat dan daerah. Jadi sharing. Sedangkan sektor formal bayar sesuai kemampuan dia,” ujarnya.
Dengan adanya pengambilalihan ini, maka peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemda atau dikenal dengan PBI APBD pada tahun ini iurannya akan mengikuti aturan PBPU dan BP. Sedangkan pada 2021 akan dievaluasi kembali. Jika memenuhi kriteria fakir miskin maka akan ditambahkan sebagai peserta PBI yang iurannya dibayarkan pemerintah pusat. Sedangkan jika tak memenuhi kriteria fakir miskin maka akan masuk sebagai peserta PBPU dan BP.
“Nanti iuran PBI sendiri sebesar Rp 42.000 bisa di-share antara pemerintah pusat dan daerah di tahun 2021 sesuai kemampuan fiskal daerah. Nanti ada ketentuannya di PMK,” tutupnya.
