IWD 2023, Buruh Minta UU PRT hingga Bayar Penuh Pekerja Cuti Hamil & Melahirkan

8 Maret 2023 15:02 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah buruh perempuan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/6/2022). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh perempuan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/6/2022). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Buruh perempuan menuntut sejumlah hak dalam momentum International Woman's Day (IWD 2023) alias Hari Perempuan Internasional.
ADVERTISEMENT
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengungkapkan, buruh mendesak pemerintah dan DPR serius memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan.
Serikat buruh juga meminta sejumlah tuntutan terhadap pemerintah yang berkaitan dengan hak para pekerja perempuan.
"Sahkan segera RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, yang sudah puluhan tahun proses legislasinya tidak diselesaikan oleh pemerintah dan DPR RI," ujar Mirah dalam keterangan resmi, Rabu (8/3).
Selain itu, RUU Kesehatan Ibu dan Anak juga menjadi tuntutan lainnya. Terutama untuk memberikan jaminan pembayaran upah secara penuh terhadap pekerja perempuan yang sedang cuti melahirkan dan hak cuti selama 6 bulan.
"Cabut segera UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah merugikan para pekerja atau buruh dan rakyat Indonesia," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Hari Perempuan Internasional atau International Woman’s Day (IWD) diperingati setiap tanggal 8 Maret. Peringatan ini bertujuan untuk mencapai perdamaian dan kesetaraan bagi kaum perempuan di seluruh dunia, tanpa memandang etnis, ras, dan agama.
"Jangan ada lagi kesewenangan dan ketidakadilan, khususnya terhadap perempuan Indonesia," pungkas Mirah Sumirat.