Kumparan Logo

Izin 11 Pinjol Terancam karena Belum Penuhi Modal Minimum Rp 12,5 Miliar

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi fintech. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi fintech. Foto: Shutter Stock

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan masih ada 11 penyelenggara pinjaman daring (pindar) alias pinjol yang belum memenuhi modal minimum Rp 12,5 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML), Agusman, para pinjol menghadapi sejumlah tantangan antara lain dinamika perekonomian yang memengaruhi kemampuan penghimpunan modal.

"Saat ini terdapat 11 dari 94 Penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5).

Agusman menjelaskan, untuk memenuhi kewajiban tersebut, penyelenggara didorong melakukan berbagai langkah strategis, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan atau upaya merger.

Di sisi lain, dia menyebutkan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing berpotensi meningkatkan beban operasional penyelenggara pinjol, khususnya bagi yang menggunakan layanan teknologi atau infrastruktur berbasis luar negeri.

"Pada prinsipnya, kondisi tersebut tidak secara langsung berdampak pada penyaluran pembiayaan, melainkan dapat memengaruhi kemampuan Penyelenggara dalam menjaga kinerja operasional dan efisiensi usaha," jelas Agusman.

Adapun OJK mencatat Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) industri pinjol pada Maret 2026 tercatat sebesar 86,68 persen.

"Untuk mengantisipasi hal tersebut, Penyelenggara Pindar didorong untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan, antara lain peningkatan efisiensi operasional, pengelolaan biaya secara prudent, serta penguatan manajemen risiko," tandas Agusman.

instagram embed