Izin Impor Belum Terbit, Pasokan Gula Rafinasi Bisa Terganggu di 2022

27 Desember 2021 14:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tumpukan Gula Putih Rafinasi di Pasar Induk Kramat Jati. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tumpukan Gula Putih Rafinasi di Pasar Induk Kramat Jati. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah hingga saat ini belum mengeluarkan izin impor gula rafinasi atau raw sugar. Hal ini bisa berakibat pada terganggunya pasokan gula rafinasi di tahun depan.
ADVERTISEMENT
Adapun pasokan gula rafinasi yang terhambat itu akan turut menekan industri mamin (makanan dan minuman), yang mengandalkan gula rafinasi untuk produksi.
Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Supriadi mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi untuk impor gula rafinasi di tahun depan berdasarkan rapat koordinasi terbatas (rakortas) pada 26 Oktober 2021.
"Iya, untuk izin impor raw sugar Kemenperin sudah memberikan rekomendasinya melalui sistem SNANK (Sistem Nasional Neraca Komoditas) di Indonesia National Single Window (INSW)," ujar Supriadi kepada kumparan, Senin (27/12).
Menurut dia, rekomendasi impor raw sugar yang diberikan pada 11 pabrik gula rafinasi (PGR) untuk bahan baku industri makanan, minuman, dan farmasi sebanyak 3,4 juta ton.
"Dan raw sugar untuk gula konsumsi dalam rangka insentif investasi sesuai Permenperin 10/2017 sebesar 840 ribu ton untuk 12 pabrik gula basis tebu," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Supriadi menjelaskan, rekomendasi impor itu dilakukan melalui sistem SNANK-INSW sesuai dengan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Namun, dengan adanya sistem baru tersebut, pihaknya tak bisa mengecek perkembangannya.
Dia pun telah mengirim surat ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mempercepat proses tersebut. Selain itu, proses penerbitan izin impor melalui sistem baru juga diharapkan bisa lebih mudah dan transparan.
"Pak Dirjen sudah kirim surat ke Pak Sesmenko, Kemenko Perekonomian untuk mempercepat proses ini, sudah. Tapi keputusannya harus lewat sistem SNANK. Ya sudah kita ikut aja lewat sistem senang INSW. Sekarang dengan INSW kita tidak bisa melihat. Seperti itu sistemnya," tambahnya.