Izin Lahan Prabowo 120 Ribu Hektare di Aceh Adalah HPH, Bukan HGU

20 Februari 2019 20:30 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto menyampaikan pendapatnya saat debat capres 2019 putaran kedua di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
zoom-in-whitePerbesar
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto menyampaikan pendapatnya saat debat capres 2019 putaran kedua di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
ADVERTISEMENT
Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, disebut menguasai lahan di Aceh sebesar 120.000 hektare (ha). Status lahan tersebut sebelumnya disebut berstatus Hak Guna Usaha (HGU).
ADVERTISEMENT
Namun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh Syahrial mengklarifikasinya bahwa status lahan tersebut ialah Hak Pengusahaan Hutan (HPH) atau sekarang disebut Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK). Jadi, status lahan tersebut bukan HGU.
Prabowo memiliki lahan di Aceh melalui PT Tusam Hutani Lestari (THL). Prabowo mengambil alih aset PT Tusam Hutani Lestari saat krisis moneter pada periode 1998.
“Pada saat itu, seluruh investor mendatangkan duit. Pengusaha-pengusaha banyak membawa duit ke luar negeri, justru beliau pada saat itu membeli aset yang dikuasi oleh Hutani Lestari,” kata Syahrial saat ditemui kumparan, Rabu (20/2).
Syahrial menegaskan, tidak ada permasalahan izin antara Prabowo dengan Pemda. Sehingga ia kembali menyebut Prabowo sebagai pahlawan yang telah menyelamatkan aset lokal dari tangan investor luar.
ADVERTISEMENT
“Justru menurut saya beliau itu pahlawan. Maaf, (maksud) saya tidak ke sana ke mari. Orang lain membawa ke luar, dia justru berinvestasi di situ, membeli aset-aset lokal. Kalau uangnya dari mana saya tidak tahu. Yang jelas beliau menginvestasikan uangnya di sana,” jelasnya.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Walhi Aceh Muhammad Nur menjelaskan, PT THL memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) berdasarkan SK.556/KptsII/1997 dengan luas areal kerja 97.300 hektare. Izin tersebut akan berakhir pada tanggal 14 Mei 2035.
Foto udara kebakaran hutan dan lahan. Foto: Dok. BNPB
Lebih lanjut, Nur menjelaskan, PT THL berkewajiban menyediakan dan memasok bahan baku kayu kepada industri hasil hutan, yaitu PT Kertas Kraft Aceh (KKA). Dalam rentang waktu 15 tahun terakhir, PT THL tidak melakukan operasi secara normal sehingga diarahkan untuk memasok kebutuhan kayu lokal. Namun, arahan itu tidak digubris oleh pihak perusahaan.
ADVERTISEMENT
PT THL juga telah mendapat teguran dari Kesatuan Pengelola Hutan (KHP) Bener Meriah atas kelalaiannya karena telah memberi ruang bagi warga untuk melakukan pelanggaran di areal tanah yang berada di bawah tanggung jawabnya.
“Makanya Walhi Aceh meminta pemerintah untuk dapat mengevaluasi kembali izin PT THL yang masih berlaku hingga 2035 mendatang. Ideal dicabut saja daripada dia digantung," kata Nur.
Walhi Aceh telah mendiskusikan kasus itu bersama Dinas Kehutanan Kabupaten Bener Meriah serta Kesatuan Pengelola Hutan (KHP) Wilayah II yang berkantor di Bener Meriah. KPH wilayah II sudah berulang kali memberi teguran kepada PT THL. Karena menelantarkan areal izin, PT THL dinilai sudah sepatutnya mendapatkan sanksi.
Sebagian besar areal kerja PT THL berada di Kabupaten Bener Meriah dan sisanya di Kabupaten Aceh Tengah. Pada tahun 2014, alokasi kayu untuk PT THL sebesar 53.000 m3, karena perusahaan tidak mampu meningkatkan kinerjanya. Kemudian pada tahun 2016, alokasi kayu diturunkan menjadi 35.000 m3 setelah mendapatkan izin potong dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
Namun dari jumlah alokasi tersebut, PT THL hanya mampu memproduksi sekitar 700 m3.
“PT THL belum mampu menunaikan kewajibannya atas areal yang telah diberikan izin oleh pemerintah. Sebaliknya, PT THL dianggap lalai dalam menjaga areal kerja sehingga telah terjadi aktivitas ilegal. Kehadiran PT THL telah membatasi ruang bagi wilayah kelola masyarakat di Bener Meriah,” kata dia.
Izin Lahan HGU Tidak untuk Industri Kehutanan
Merujuk Pasal 28 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan HGU, Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum yang berkedudukan di Indonesia boleh mengajukan HGU minimal 5 hektare.
ADVERTISEMENT
Bidang usaha yang diperbolehkan mengajukan HGU ialah di bidang peternakan, perikanan, perkebunan, dan pertanian. HGU juga tidak boleh diajukan atau diberikan kepada warga asing atau perusahaan asing.