Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Izin Perusahaan Pembiayaan Dicabut OJK, Uang Elektronik OVO Tetap Normal
10 November 2021 8:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
PT OVO Finance Indonesia yang izinnya dicabut OJK, bukan merupakan badan usaha pengelola dompet digital atau e-wallet OVO. Karena dompet digital OVO dikelola di bawah perusahaan berbeda, yakni PT Visionet International.
"OFI (OVO Finance Indonesia ) adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia. Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO," kata Head of Public Relations OVO, Harumi Supit, dalam keterangan yang diterima kumparan, Rabu (10/11).
Jadi, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.
ADVERTISEMENT
"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," tegas Harumi.
Sebagai informasi, pencabutan izin PT OVO Finance Indonesia didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
"OJK telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940," demikian dinyatakan Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Dewi Astuti, dikutip Rabu (10/11).