Izin Tambang Freeport Diperpanjang Sebulan Lagi

3 Desember 2018 18:32 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana penggalian di Freeport.
 (Foto:   Instagram @freeportindonesia)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana penggalian di Freeport. (Foto: Instagram @freeportindonesia)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian ESDM kembali memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI). Perpanjangan diberikan selama sebulan hingga akhir Desember 2018.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro KLIK Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, perpanjangan sementara ini diberlakukan karena proses transaksi pembelian 51 persen saham PTFI oleh Inalum belum selesai. Transaksi divestasi dijadwalkan selesai Desember 2018.
“(IUPK) Freeport sudah diperpanjang, sebulan. Diberikan perpanjangan sambil menunggu proses penyelesaian divestasi,” kata Agung di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/12).
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama, Agung Pribadi di Konferensi Pers terkait Peta Kawasan Bencana Geologi dan Gempa Bumi di Sulawesi Tengah. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama, Agung Pribadi di Konferensi Pers terkait Peta Kawasan Bencana Geologi dan Gempa Bumi di Sulawesi Tengah. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Dengan keputusan ini, Kementerian ESDM telah memberikan perpanjangan sementara ke PTFI sebanyak 7 kali sejak awal 2018. Rinciannya, 6 bulan perpanjangan pada Januari-Juni 2018 dan perpanjangan sebulan sekali dari Juni hingga Desember 2018.
Setelah izin-izin administrasi dan lingkungan selesai, Kementerian ESDM akan mengeluarkan IUPK permanen untuk PTFI yang berlaku hingga 2031. Kemudian, baru lah Inalum menyetor USD 3,85 miliar untuk menguasai 51 saham PTFI.
ADVERTISEMENT