Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Kementerian ESDM memangkas sejumlah regulasi, salah satu perizinan yang dihapus adalah Surat Keterangan Penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM).
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Penyalur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Fanshurullah Asa, mengatakan dulu ketika pengusaha ingin membuka Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), mereka harus memiliki Surat Keterangan Penyalur BBM. Syarat ini membuat proses perizinan untuk mendirikan SPBU jadi lama.
Sekarang pengusaha yang ingin mendirikan SPBU langsung ke badan usaha saja, tak perlu meminta Surat Keterangan Penyalur BBM. Penyederhanaan izin ini diharapkan bisa lebih menjamin ketersediaan BBM di seluruh Indonesia.
"Sekarang itu dicabut, dihilangkan. Karena itu, sekarang alurnya (dari pengusaha) langsung kasih ke badan usaha tata niaganya. Kalau ke Pertamina, ya tanggung jawabnya langsung ke sana (tidak lewat BPH Migas lagi)," ungkap Fanshurullah dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (5/3).
ADVERTISEMENT
Plt Dirjen Migas, Ego Syahrial, menjelaskan sebelumnya proses perizinan mendirikan SPBU di Kementerian ESDM membutuhkan waktu 6 bulan. Sekarang tidak ada lagi.
"Jadi terlalu banyak rantai birokrasi. Kalau sekarang enggak. Langsung ke badan usahanya (Pertamina)," kata Ego.
Sejauh ini, sebanyak 90 regulasi dan 96 sertifikasi/rekomendasi/perizinan di sektor ESDM dicabut. Regulasi dan perizinan tersebut tersebar pada subsektor minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batubara (minerba), ketenagalistrikan, energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE) juga regulasi pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas).
Dari total 90 regulasi yang telah disederhanakan, rinciannya adalah sebagai berikut. Sebanyak 18 regulasi dari migas, 20 regulasi ketenagalistrikan, 32 pada minerba, 5 regulasi EBTKE, 12 aturan pelaksanaan pada SKK Migas dan 3 regulasi pada BPH Migas. Sementara dari 96 sertifikasi/rekomendasi/perizinan yang dicabut adalah 23 datang dari migas, 64 dari minerba dan 9 dari EBTKE.
ADVERTISEMENT
Beberapa contoh konkrit perizinan di bidang migas yang dihapus antara lain Rekomendasi Tenaga Kerja Asing (izin mempergunakan tenaga kerja asing/IMTA dan rencana penggunaan tenaga kerja asing/RPTKA), Surat keterangan penyalur BBM, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) perusahaan penunjang migas, persetujuan design dan persetujuan penggunaan peralatan migas.