Izin Usaha Investree Berpotensi Dicabut Usai Skandal Kredit Macet

20 Februari 2024 18:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Investree. Foto: Melly Meiliani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Investree. Foto: Melly Meiliani/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan peluang pencabutan izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol PT Investree Radhika Jaya (Investree) di tengah CEO Investree Adrian Gunadi mundur dan kredit macet yang mencapai 12,58 persen.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pihaknya terus terus melakukan pengawasan, pemantauan dan pemeriksaan langsung terhadap Investree.
“(Pencabutan izin usaha) tergantung hasil pemeriksaan, nanti kita update seperti apa. Kalau kita bicara POJK no 10 tahun 2022, penutupan itu ada langkahnya,” ujar Agusman usai konferensi pers di Hotel ST Regis, Selasa (20/2).
Dalam pasal 15 POJK Nomor 10 tahun 2022 tentang Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (PBBTI), penyelenggara yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan.
“Ada langkah-langkahnya. Ada SP 1, SP 2, SP 3 pembatasan kegiatan usaha, baru CIU (cabut izin usaha),” katanya.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi dalam acara AFPI Summit 2018 Fintech P2P Lending di Rumah Perubahan, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (14/6). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
Agusman mengaku OJK sering memanggil CEO Investree beberapa kali. OJK melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Investree baik mengenai adanya dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional maupun perlindungan konsumen sebagaimana aduan masyarakat.
“Pemeriksaan kita itu lebih mendalam, dan melibatkan teman-teman tidak hanya pengawas biasa tapi teman-teman melakukan penyelidikan, seperti itu,” tutur Agusman.
Investree sebagai salah satu platform pinjaman online (pinjol) tercatat telah memiliki rasio tingkat wanprestasi atau kredit macet di atas 90 hari (TWP90) mencapai 12,58 persen, melebihi ambang batas yang ditetapkan OJK sebesar 5 persen, per 12 Januari 2024.
“OJK akan menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan dalam hal dugaan pelanggaran tersebut terbukti,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (17/2).
ADVERTISEMENT
Aman melanjutkan, penindaklanjutan dilakukan dengan akan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendukung proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran dimaksud.