Izin Usaha Jual Beli Emas Digital PT Aurum Karya Lagi Diproses OJK

19 September 2018 18:06 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memproses perbaikan izin usaha perusahaan jual beli dan investasi emas secara digital, PT Aurum Karya Indonesia (Aurum). Sehingga dalam waktu dekat ini, para pengguna bisa kembali melakukan transaksi beli emas pada platform tersebut.
ADVERTISEMENT
Adapun hingga saat ini, pengguna masih dapat menjual dan mengambil emasnya sesuai dengan standar operasional yang berlaku. Hanya saja, fitur 'Beli' dihentikan sementara hingga Aurum mendapatkan kembali izin berusaha.
"Respons cepat Aurum turut mendapat apresiasi positif dari Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing. Tongam juga membenarkan Aurum tengah melakukan perbaikan izin usaha," ujar CEO Aurum George B Sumantri dalam keterangannya, Rabu (19/9).
Menurut dia, pengajuan perbaikan izin usaha tersebut merupakan bentuk komitmen Aurum dalam melindungi emas para pengguna. Namun sejalan dengan pertumbuhan industri, pihaknya akan tetap mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan maupun peraturan kebijakan yang berlaku.
George juga menjamin keamanan saldo emas pengguna dan memastikan nilai investasi yang sesuai dengan fluktuasi harga emas di pasar, selama proses pengajuan perbaikan izin usaha perusahaan berlangsung.
ADVERTISEMENT
"Pengguna juga dapat menjual dan mengambil emas sesuai dengan prosedur yang berlaku," katanya.
Proses pembuatan emas. (Foto: Reuters/Umit Bektas)
zoom-in-whitePerbesar
Proses pembuatan emas. (Foto: Reuters/Umit Bektas)
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK sebelumnya menemukan sepuluh entitas bisnis yang menawarkan investasi ilegal. Total, ada 108 entitas ilegal yang teridentifikasi sejak awal tahun ini.
Salah satu dari sepuluh entitas tersebut adalah PT Aurum Karya Indonesia yang berjualan emas secara digital, tanpa memiliki fisiknya.
"Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya,” ungkap Tongam.
Berikut 10 investasi bodong yang ditemukan OJK:
1. PT Investasi Asia Future (Pialang Berjangka) - Tanpa Izin
2. PT Reksa Visitindo Indonesia (Pialang Berjangka) - Tanpa Izin
ADVERTISEMENT
3. PT Indotama Future (Pialang Berjangka) - Tanpa Izin
4. PT Recycle Tronic (Pialang Berjangka) - Tanpa Izin
5. MIA Fintech FX (Pialang Berjangka) - Tanpa Izin
6. PT Berlian Internasional Teknologi (Penjualan melalui MLM) - Tanpa Izin
7. PT Dobel Network Internasional/Saverion (Penjualan melalui MLM) - Tanpa Izin
8. PT Aurum Karya Indonesia (Penjualan Emas Virtual di Toko Online)
9. Zain Tour and Travel (Kegiatan Travel Umrah) - Tanpa Izin
10. Undianwhatsapp2018.blogspot/ (Penipuan dengan modus undian berhadiah)