Izin Usaha Produsen Beras Fortifikasi yang Tak Penuhi Syarat Bisa Dicabut

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menyebut akan memberi tindakan tegas pada pelaku usaha beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat (TMS) tapi menjualnya dengan harga tinggi. Nantinya, izin usaha pelaku usaha terkait bisa dicabut.
Di samping itu, karena beras fortifikasi TMS tersebut juga sudah beredar di pasaran, Amran akan menarik produk terkait dari peredaran. Adapun saat ini terdapat 25 merek beras fortifikasi yang diduga TMS dan dijual dengan harga tinggi.
“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses,” kata Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan pada Selasa (15/9).
Ia juga menjelaskan bahwa proses penentuan beras fortifikasi TMS bukan tanpa dasar. Hal ini karena Amran sudah melakukan uji laboratorium terhadap beberapa beras terkait di laboratorium bersertifikasi. Adapun terdapat 4 laboratorium yang menjadi tempat pengujian yakni SIG, Laboratorium IPB, Eurofins dan Laboratorium BRMP.
“Ini (laboratorium) semua bersertifikat. Nah, ini kerugian bayangkan, kalau tadi Rp 89 triliun (potensi kerugian konsumen) dan ini keuntungan ditarik dari orang kecil, bisa bayangkan ini bisa menekan ekonomi kita. Jadi, sekali lagi saya tunjukkan yang besar, ini dendanya hukumannya sudah jelas,” ujar Amran.
Adapun beras fortifikasi merupakan beras yang ditambahkan vitamin dan ditujukan untuk beberapa kalangan termasuk ibu hamil, ibu menyusui dengan stunting dan kebutuhan untuk orang kurang mampu. Jika ada kecurangan, Amran menjelaskan tujuan dari fungsi beras tersebut tidak tercapai dan merugikan.
“Ini menyusahkan konsumen kita. Tujuan fortifikasi adalah untuk ibu hamil menyusui dengan stunting dan orang miskin. Jadi tujuan dari kita tidak tercapai. Kenapa justru harganya jauh lebih tinggi daripada premium dan medium,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan temuan beras fortifikasi TMS yang dijual mahal tersebut memang memiliki indikasi tindak pidana penipuan. Hal itu diatur dalam beberapa aturan baik KUHP maupun Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Dari pasal-pasal tersebut adalah menjual sesuatu yang tidak sesuai dengan kandungannya. Dan ini tentu merugikan bagi konsumen baik dari secara kualitas namun bisa juga secara perekonomian,” kata Edward.
Ia juga menjelaskan bahwa dugaan beras fortifikasi TMS tersebut tak hanya dilakukan orang per orang melainkan juga dilakukan secara terorganisasi oleh suatu korporasi. Dengan begitu, pencabutan izin korporasi memang bisa dilakukan.
“Bahwa memang tindak pidana yang diduga dilakukan oleh suatu korporasi itu ancaman pidananya denda ditambah dengan ancaman pidana tambahan. Yang itu ada 12 item dan bisa sampai pada suatu pencabutan,” ujarnya.
