Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Izinkan Kapasitas Pesawat Terisi 100 Persen Saat PPKM, Ini Penjelasan Kemenhub
12 Januari 2021 17:58 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengungkapkan alasan pelonggaran keterisian penumpang pesawat dari 70 persen menjadi 100 persen. Menurutnya, salah satu penyebabnya adalah terjadi penurunan penumpang yang signifikan pada pembatasan yang sebelumnya atau pada periode liburan natal dan tahun baru.
“Oleh karena itu, untuk sementara load factor 70 persen tidak diberlakukan,” katanya kepada kumparan, Selasa (12/1).
Dengan demikian, maskapai diizinkan untuk mengangkut 100 persen kapasitas kursi. Novie menekankan aturan ini akan dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, maskapai harus menyediakan 3 kursi kosong bagi penumpang yang memiliki gejala COVID-19. Penumpang juga masih diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan. Protokol tersebut, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.
ADVERTISEMENT
“Akan tetapi airlines tetap menyediakan 3 baris kursi (three seat row) untuk digunakan sebagai area karantina,” sambungnya.
Kemudian penumpang juga tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 jam. Namun, aturan ini dikecualikan bagi individu yang harus mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka kesehatan.
Sedangkan untuk tes corona, dalam SE terbaru mengatur penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam. Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Aturan ini mengatur khusus untuk penerbangan menuju Bandara Ngurah Rai Bali.
Dan untuk penerbangan dari dan ke daerah selain Bandara Ngurah Rai Bali, maka penumpang diwajibkan membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam.