Izinkan Kapasitas Pesawat Terisi 100 Persen Saat PPKM, Ini Penjelasan Kemenhub

12 Januari 2021 17:58 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah penumpang menggunakan masker saat beada di dalam kabin pesawat Lion Air.  Foto: Lion Air
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah penumpang menggunakan masker saat beada di dalam kabin pesawat Lion Air. Foto: Lion Air
ADVERTISEMENT
Kemenhub mengizinkan maskapai untuk mengangkut penumpang 100 persen pada saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 11-25 Januari 2021. Pelonggaran aturan ini dilakukan di tengah kasus COVID-19 yang masih tinggi.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengungkapkan alasan pelonggaran keterisian penumpang pesawat dari 70 persen menjadi 100 persen. Menurutnya, salah satu penyebabnya adalah terjadi penurunan penumpang yang signifikan pada pembatasan yang sebelumnya atau pada periode liburan natal dan tahun baru.
“Oleh karena itu, untuk sementara load factor 70 persen tidak diberlakukan,” katanya kepada kumparan, Selasa (12/1).
Dengan demikian, maskapai diizinkan untuk mengangkut 100 persen kapasitas kursi. Novie menekankan aturan ini akan dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat.
Novie Riyanto. Foto: Kelik Wahyu Nugroho/kumparan
Selain itu, maskapai harus menyediakan 3 kursi kosong bagi penumpang yang memiliki gejala COVID-19. Penumpang juga masih diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan. Protokol tersebut, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.
ADVERTISEMENT
“Akan tetapi airlines tetap menyediakan 3 baris kursi (three seat row) untuk digunakan sebagai area karantina,” sambungnya.
Kemudian penumpang juga tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 jam. Namun, aturan ini dikecualikan bagi individu yang harus mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka kesehatan.
Sedangkan untuk tes corona, dalam SE terbaru mengatur penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam. Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Aturan ini mengatur khusus untuk penerbangan menuju Bandara Ngurah Rai Bali.
Dan untuk penerbangan dari dan ke daerah selain Bandara Ngurah Rai Bali, maka penumpang diwajibkan membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam.
Infografik pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Foto: kumparan