Izinkan Maskapai Angkut Pebisnis, Kemenhub Tak Konsisten Larang Penerbangan

29 April 2020 10:46 WIB
comment
13
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melintas di sejumlah peswat yang terparkir di Terminal 1 Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (25/4/2020). Foto: Antara/Umarul Faruq
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melintas di sejumlah peswat yang terparkir di Terminal 1 Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (25/4/2020). Foto: Antara/Umarul Faruq
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Diberikannya izin penerbangan kepada maskapai Lion Air Group untuk mengangkut pebisnis saat ada larangan penerbangan menjadi sorotan publik. Pengamat penerbangan Arista Atmadjati menganggap pemberian izin itu menunjukkan Kemenhub tidak konsisten menjalankan peraturan.
ADVERTISEMENT
“Ini kan menunjukkan policy yang berubah-ubah, ini otoritas penerbangan di Indonesia ini tidak konsisten, itu menunjukkan tidak konsistenan. Saya melihat itu adalah ketidakkonsistenan policy yang dibuat, nggak matang atau terburu-buru baik era Luhut atau Budi, ya enggak boleh gitu,” kata Arista saat dihubungi, Rabu (29/4).
Arista awalnya merasa adanya Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 merupakan ketegasan Luhut Binsar Panjaitan saat menggantikan posisi sementara Budi Karya Sumadi sebagai Menhub yang melarang adanya pesawat penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sehingga pesawat hanya boleh dimanfaatkan untuk beberapa layanan seperti kargo, pengiriman APD, sampai alat kesehatan. Namun, belakangan ini peraturan mulai ada perubahan dalam penerapannya.
“Kalau menurut saya mekanismenya memang otoritas Kemenhub tapi apakah presiden nggak diajak ngomong,” ujar Arista.
Petugas membersihkan area selasar di terminal kedatangan domestik, Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padangpariaman, Sumatera Barat. Foto: Antara/ Iggoy el Fitra
Arista tidak bisa memastikan alasan apa yang mengubah sikap Kemenhub sehingga memperbolehkan penerbangan. Meski begitu, ia memprediksi ada tekanan-tekanan dari para pengusaha kepada pemerintah.
ADVERTISEMENT
“Mungkin komplain Kadin kan kuat, jadi desakan Kadin dan macam-macam asosiasi-asosiasi itu kan,” ungkap Arista.
Arista mengaku tidak terlalu mempermasalahkan adanya desakan tersebut. Menurutnya, saat ini yang lebih diperhatikan saat pebisnis boleh terbang adalah cara memeriksanya.
Arista menganggap kalau hanya dengan selembar surat saja cukup mudah bagi pebisnis menyiasati larangan mudik. Selain itu, petugas di bandara juga bakal sering berdebat untuk membuktikan calon penumpang memang pebisnis atau bukan.
“Jadi seolah-olah pebisnis itu dipastikan tidak berpenyakit atau tak membawa COVID. Ini kan lucu kesannya pebisnis boleh jalan. Saya bisa ngaku saja punya bisnis di Yogya, jalan,” tutur Arista.
“(Tapi) apa ada jaminan kita yang berangkat ini bebas COVID, itu screening-nya harus banyak. Kasihan di bandara nanti banyak argumentasi bisa delay,” tambahnya.
ADVERTISEMENT