Izinnya Dicabut, Pinjol UangTeman Gugat Dewan Komisioner OJK ke PTUN

17 Mei 2022 13:21 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengendara ojek daring bersiap menggelar aksi konvoi saat sosialisasi layanan aplikasi UangTeman di Surabaya, Jawa Timur. Foto: Zabur Karuru/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara ojek daring bersiap menggelar aksi konvoi saat sosialisasi layanan aplikasi UangTeman di Surabaya, Jawa Timur. Foto: Zabur Karuru/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
PT Digital Alpha Indonesia, penyedia jasa pinjaman online (pinjol) UangTeman, menggugat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta usai izinnya dicabut pada 2 Maret 2022.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut didaftarkan pada 13 Mei 2022 dengan nomor perkara 125/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, PT Digital Alpha Indonesia meminta agar Keputusan DK OJK Nomor KEP-14/D.05/2022 tertanggal 2 Maret 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Digital Alpha Indonesia dibatalkan.
"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-14/D.05/2022 tertanggal 2 Maret 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Digital Alpha Indonesia dan mengembalikan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-50/D.05/2019 Tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Digital Alpha Indonesia," demikian dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Selasa (17/5).
ADVERTISEMENT
Pada 2 Maret 2022 lalu, OJK merilis daftar penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK. Dalam daftar tersebut, terdapat 102 perusahaan fintech lending yang berizin. Sementara izin usaha UangTeman dicabut.