Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Izinnya Dicabut, Pinjol UangTeman Gugat Dewan Komisioner OJK ke PTUN
17 Mei 2022 13:21 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut didaftarkan pada 13 Mei 2022 dengan nomor perkara 125/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, PT Digital Alpha Indonesia meminta agar Keputusan DK OJK Nomor KEP-14/D.05/2022 tertanggal 2 Maret 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Digital Alpha Indonesia dibatalkan.
"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-14/D.05/2022 tertanggal 2 Maret 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Digital Alpha Indonesia dan mengembalikan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-50/D.05/2019 Tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Digital Alpha Indonesia," demikian dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Selasa (17/5).
ADVERTISEMENT
Pada 2 Maret 2022 lalu, OJK merilis daftar penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK. Dalam daftar tersebut, terdapat 102 perusahaan fintech lending yang berizin. Sementara izin usaha UangTeman dicabut.