Jadi Kader JKN yang Nagih Iuran Penunggak BPJS, Berapa Gajinya?

2 November 2019 15:13 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
BPJS Kesehatan membuat program kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk menagih iuran penunggak BPJS Kesehatan. Hingga saat ini, jumlah kader JKN sudah mencapai 3.264 orang.
ADVERTISEMENT
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, gaji yang didapat oleh kader JKN menyesuaikan dengan total iuran yang berhasil ditagih. Semakin besar kesuksesan menagih, makin besar pula pendapatan.
"(Gajinya) ya persentase dari prestasinya lah (dalam menagih iuran). Semakin berprestasi ya semakin bagus," paparnya saat ditemui di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta, Sabtu (2/10).
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dia pun menjelaskan, kader JKN merupakan perseorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sehingga hal ini disebut kemitraan. Oleh karenanya, BPJS Kesehatan tak memberikan gaji pokok kepada kader JKN.
"Kemitraan kok tanya upah pokok. Seperti driver ojol (ojek online) kan tidak dapat upah pokok," kata Iqbal.
Iqbal menambahkan, kader JKN bertugas untuk mengingatkan dan mengumpulkan iuran penunggak BPJS Kesehatan, melakukan sosialisasi dan pendaftaran program JKN-KIS, hingga menampung keluhan peserta.
ADVERTISEMENT
"Rekrutmen kader disesuaikan dengan kebutuhan untuk menagih. Tergantung daerahnya," ucapnya.
Adapun latar belakang adanya kader JKN yakni dikarenakan pembayaran iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) begitu rendah. Pada 2018 lalu, sebanyak 12 juta jiwa atau 39 persen PBPU tak tertib membayar iuran.