news-card-video
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Jadi Korban Pinjol Ilegal? Begini Prosedur Lapor ke SWI

17 September 2022 8:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Korban Pinjaman Online. Foto:  Fauzan Dwi Anangga/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Korban Pinjaman Online. Foto: Fauzan Dwi Anangga/kumparan
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) membuka posko pengaduan bagi para korban pinjaman online atau pinjol ilegal bernama Warung Waspada Pinjol.
ADVERTISEMENT
Posko tersebut berlokasi di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat dibuka setiap hari Jumat di minggu kedua dan keempat pada pukul 09.00-11.00 WIB.
Ketua SWI Tongam L. Tobing mengaku telah melakukan pemblokiran situs pinjol ilegal secara masif sejak tahun 2018. Hingga September 2022, tercatat ada 4.160 pinjol ilegal yang telah diblokir.
"Penawaran pinjol ilegal ini kita sudah blokir sejak 2018 sebanyak 4.160 pinjol ilegal, jika dibandingkan dengan yang legal hanya 102, ini tentu sangat besar angka yang ilegal, oleh karena itu penawaran-penawaran ini perlu kita sikapi dengan kewaspadaan," ujar Tongam saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/9).
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mejawab pertanyaan wartawan. Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
Melalui Posko Warung Waspada Investasi, Tongam mengatakan, masyarakat yang merasa jadi korban pinjol ilegal cukup memberikan informasi detail mengenai kerugian yang mereka alami. Misalnya, melampirkan bukti cetak percakapan atau rekaman ketika mendapat perlakuan tidak etis berupa teror, intimidasi, hingga pelecehan.
ADVERTISEMENT
"Kalau masyarakat sudah mendapatkan perlakuan tidak etis berupa teror, intimidasi, pelecehan, masyarakat diminta untuk melampirkan print out atau screenshot dari percakapan," kata dia.
Sementara itu, Tongam menjelaskan bahwa sulit mengidentifikasi kerugian korban pinjol, daripada korban investasi bodong yang mudah terlihat dari jumlah dana yang ditanam korban namun tidak bisa dikembalikan.
"Selama 10 tahun terakhir itu (kerugian investasi) sudah mencapai Rp 117,5 triliun, tetapi di pinjol ilegal kerugian yang nyata di masyarakat adalah bunganya tinggi, fee tinggi, denda tinggi, jangka waktu sangat rendah, dan kerugian immaterial berupa penagihan-penagihan tidak beretika," ungkapnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Iptu Eko Purwanto menuturkan kasus terbanyak yang terlaporkan yaitu perbuatan yang tidak menyenangkan ketika proses penagihan pelaku kepada korban. Adapun biasanya, pelaku dijerat dengan pasal Perlindungan Konsumen, UU ITE, maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
"Kerugian materi sekitar Rp 20-100 miliar, kalau per korban relatif bisa mencapai Rp 20-50 juta. Totalnya penyitaan kemarin kami tangani perkara sampai Rp 20,4 miliar untuk satu perkara saja," pungkas Eko.