Jadi Peserta Tapera Tak Otomatis Dapat Pembiayaan Rumah, Begini Perhitungannya

6 Juli 2024 15:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BP TAPERA Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BP TAPERA Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) melakukan mekanisme bagi peserta Tapera. Peserta yang mendaftar Tapera tak otomatis mendapat bantuan pembiayaan rumah, melainkan harus menunggu satu tahun untuk dilihat kemampuannya.
ADVERTISEMENT
"Perlu dipahami bahwa tabungan peserta ini menjadi salah satu pemenuhan kelayakan Peserta dalam mengajukan bantuan pembiayaan Rumah Tapera," ujar Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, dalam keterangannya, Sabtu (6/7).
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho dalam media briefing Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Kantor BP Tapera, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Heru memberikan contoh skema perhitungan tabungan peserta besaran 3 persen dari penghasilan Rp 4 juta, yaitu senilai Rp 120.000 per bulan. Untuk mendapatkan rumah, nominal Rp 120.000 tersebut tidak serta merta dikalikan dalam satu tahun dan tahun berjalan.
Ia menegaskan, apabila perhitungan sederhana tersebut diterapkan, maka hingga masa kepesertaan Tapera berakhir atau pensiun, peserta tidak akan pernah masuk perhitungan untuk mengajukan Rumah Tapera.
“Kalau dengan perhitungan matematika sederhana, nilai tabungan Rp 120.000 per bulan tersebut katakanlah hingga 20 tahun mendatang akumulasi tabungannya jelas lah tidak akan sampai untuk mendapatkan nilai harga rumah, karena hanya senilai Rp 28,8 juta, nilai ini bukan untuk mendapatkan rumah tapi untuk memastikan peserta memperoleh fasilitas pembiayaan rumah jangka panjang,” terang Heru.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, pemerintah akan menekan nilai angsuran bulanan dengan suku bunga flat 5 persen hingga lunas, sekaligus dengan memperoleh manfaat pengembalian pokok tabungan peserta berikut dengan imbal hasil yang diterima.
Ilustrasi perhitungan Tapera. Foto: BP Tapera
Sebagai contoh, jika harga rumah tapak senilai Rp 175.000.000, berikut uang muka 1 persen, maka beban angsuran yang diterima oleh peserta dalam waktu 20 tahun dengan suku bunga flat 5 persen adalah senilai Rp 1.143.373, disertakan dengan tabungan bulanan sebesar Rp 120.000, sehingga menjadi Rp 1.263.373.
"Perhitungan jauh lebih murah apabila menggunakan skema KPR komersil, di mana suku bunga di atas 10 persen dan bersifat floating," kata Heru.
"Di akhir pelunasan rumah Tapera pada 20 tahun mendatang, nantinya peserta juga akan memperoleh pengembalian tabungan senilai Rp 28.800.000 ditambah imbal hasil dengan estimasi sebesar 4 persen per tahun, maka peserta akan memperoleh tambahan sebesar Rp 12.799.721," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Heru mengeklaim, besaran nilai estimasi 4 persen tersebut di atas bunga tabungan atau setara dengan deposito bank Himbara (counter rate). Dana pengelolaan tabungan peserta adalah terpisah dari dana penyaluran manfaat pembiayaan perumahan.
“Nominal tabungan para peserta tidak diganggu gugat, justru memperoleh manfaat dari pengembangan tabungannya,” pungkas Heru.