Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Jadi 'Senjata' Tekan Korupsi, UU Pengadaan Barang-Jasa Ditargetkan Berlaku 2024
28 Oktober 2023 19:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Odo R.M. Manuhutu menjelaskan, RUU itu akan mengatur 90 persen anggaran barang dan jasa pemerintah pusat dan daerah dialokasikan belanja produk dalam negeri melalui E-Katalog. Odo berharap beleid ini efektif berlaku tahun 2024.
"Sekarang sudah di Setneg. Harapannya bisa ditandatangani Presiden untuk dikirim ke DPR pada bulan November," kata Odo saat ditemui di TMII Jakarta, Sabtu (28/10).
Adapun Presiden Jokowi sudah menerapkan kebijakan 40 persen pengadaan belanja barang dan jasa pemerintah untuk produk UMKM. Itu tertuang dalam Perpres Nomor 13 tahun 2021.
Odo mengatakan, RUU PBJ Publik dan Perpres 13/2021 tersebut adalah bagian dari upaya mencapai target 95 persen alokasi belanja barang dan jasa pemerintah untuk produk dalam negeri.
ADVERTISEMENT
"Itu bagian dari target kita untuk mencapai 95 persen anggaran pemerintah sebesar Rp 1.300 trilun, 95 persen adalah untuk produk dalam negeri," pungkas Odo.
Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan berharap melalui RUU PBJ Publik, negara akan merasakan beragam manfaat signifikan, salah satunya RUU ini diharapkan dapat mengurangi praktik korupsi yang merugikan negara.
Selama periode 2004 hingga 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani sebanyak 1.351 kasus korupsi. Dari angka tersebut, tercatat sebanyak 277 kasus, atau sekitar 20 persen, berkaitan dengan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
Saya yakin bahwa praktik korupsi pun akan mengalami penurunan yang signifikan, sebab seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, akan dilaksanakan melalui platform e-Katalog yang menjunjung tinggi transparansi," kata Luhut dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT