Jadi Syarat Urus SIM hingga Naik Haji, Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan Online
ยทwaktu baca 3 menit

Kartu BPJS Kesehatan kini dijadikan sebagai syarat untuk mengurus segala keperluan administrasi atau layanan publik. Mulai dari pembuatan SIM dan STNK di kepolisian, surat tanah, hingga mendaftar ibadah haji dan umrah.
Kebijakan yang akan dijalankan mulai 1 Maret 2022 itu muncul seiring diterbitkannya Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 sebagai upaya peningkatan program JKN-KIS. Presiden Jokowi memerintahkan agar 30 kementerian dan lembaga hingga kepala daerah untuk mengaitkan layanannya dengan BPJS Kesehatan.
Saat aturan ini dijalankan, artinya masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan tidak bisa mengakses layanan publik. Begitu pun mereka yang sudah menjadi peserta namun tidak taat membayar iuran.
Buat kamu yang belum punya kartu BPJS Kesehatan, saat ini pendaftaran sudah bisa dilakukan secara online baik melalui website maupun aplikasi Mobile JKN.
Syarat Daftar BPJS Kesehatan Secara Online
Berikut ini beberapa kelengkapan data yang perlu disiapkan sebelum mulai mendaftar secara online, di antaranya adalah:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- NPWP
- Nomor HP aktif
- Buku Rekening Tabungan (BNI, BRI, atau Mandiri)
- Foto dengan ukuran maksimal 50 KB
- Alamat e-mail aktif
Cara Mengurus BPJS Kesehatan Secara Online
1. Buka Website atau Aplikasi BPJS Kesehatan
Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan di daftar.bpjs-kesehatan.go.id atau dapat melalui aplikasi Mobile JKN Android.
2. Isi Data Diri Calon Peserta
Isi Nomor Kartu Keluarga (KK), lalu masukkan kode captcha sesuai gambar yang muncul. Klik inquery kartu keluarga dan akan muncul daftar anggota keluarga kemudian klik Proses Selanjutnya.
3. Lengkapi Data yang Diperlukan
Isi data yang dibutuhkan di form isian data peserta seperti nomor NPWP, kelurahan/desa, nomor HP, dan alamat tinggal.
4. Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat I
Pilih Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat I yang dicari melalui tombol pencarian. Hal ini penting karena merupakan tempat pertama yang menjadi rujukan ke Faskes yang dipilih, dapat berupa puskesmas, dokter pribadi, atau klinik.
5. Upload Foto
Upload foto maksimal 50 kb, kemudian klik Proses Selanjutnya.
6. Lengkapi Formulir Pendaftaran
Lengkapi formulir (Pilih kelas perawatan, masukkan nomor rekening bank yang dimiliki dan nama pemiliknya, nomor HP, alamat e-mail, konfirmasi alamat e-mail dan captcha, kemudian klik kirim e-mail.
7. Verifikasi Proses Pendaftaran
Buka e-mail untuk melakukan verifikasi. Jika tidak menemukan e-mail masuk, dapat memeriksa folder spam. Klik URL aktivasi pada e-mail dan Anda akan mendapatkan nomor VA (virtual account).
8. Lakukan Proses Pembayaran ke Bank
Pada tahap ini proses online sudah selesai, kalian diminta melakukan pembayaran ke bank.
9. Mencetak e-ID BPJS Kesehatan
Tombol e-ID sudah dapat diunduh setelah melakukan pembayaran.
