Kumparan Logo

Jadi Syarat Urus SIM hingga Naik Haji, Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan Online

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas keamanan membawa berkas di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANATRA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Petugas keamanan membawa berkas di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANATRA FOTO/M Risyal Hidayat

Kartu BPJS Kesehatan kini dijadikan sebagai syarat untuk mengurus segala keperluan administrasi atau layanan publik. Mulai dari pembuatan SIM dan STNK di kepolisian, surat tanah, hingga mendaftar ibadah haji dan umrah.

Kebijakan yang akan dijalankan mulai 1 Maret 2022 itu muncul seiring diterbitkannya Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 sebagai upaya peningkatan program JKN-KIS. Presiden Jokowi memerintahkan agar 30 kementerian dan lembaga hingga kepala daerah untuk mengaitkan layanannya dengan BPJS Kesehatan.

Saat aturan ini dijalankan, artinya masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan tidak bisa mengakses layanan publik. Begitu pun mereka yang sudah menjadi peserta namun tidak taat membayar iuran.

Buat kamu yang belum punya kartu BPJS Kesehatan, saat ini pendaftaran sudah bisa dilakukan secara online baik melalui website maupun aplikasi Mobile JKN.

Syarat Daftar BPJS Kesehatan Secara Online

Berikut ini beberapa kelengkapan data yang perlu disiapkan sebelum mulai mendaftar secara online, di antaranya adalah:

- Kartu Keluarga (KK)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- NPWP

- Nomor HP aktif

- Buku Rekening Tabungan (BNI, BRI, atau Mandiri)

- Foto dengan ukuran maksimal 50 KB

- Alamat e-mail aktif

Cara Mengurus BPJS Kesehatan Secara Online

1. Buka Website atau Aplikasi BPJS Kesehatan

Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan di daftar.bpjs-kesehatan.go.id atau dapat melalui aplikasi Mobile JKN Android.

Warga mencari informasi tentang keaktifan keanggotaan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN di Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

2. Isi Data Diri Calon Peserta

Isi Nomor Kartu Keluarga (KK), lalu masukkan kode captcha sesuai gambar yang muncul. Klik inquery kartu keluarga dan akan muncul daftar anggota keluarga kemudian klik Proses Selanjutnya.

3. Lengkapi Data yang Diperlukan

Isi data yang dibutuhkan di form isian data peserta seperti nomor NPWP, kelurahan/desa, nomor HP, dan alamat tinggal.

4. Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat I

Pilih Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat I yang dicari melalui tombol pencarian. Hal ini penting karena merupakan tempat pertama yang menjadi rujukan ke Faskes yang dipilih, dapat berupa puskesmas, dokter pribadi, atau klinik.

5. Upload Foto

Upload foto maksimal 50 kb, kemudian klik Proses Selanjutnya.

6. Lengkapi Formulir Pendaftaran

Lengkapi formulir (Pilih kelas perawatan, masukkan nomor rekening bank yang dimiliki dan nama pemiliknya, nomor HP, alamat e-mail, konfirmasi alamat e-mail dan captcha, kemudian klik kirim e-mail.

7. Verifikasi Proses Pendaftaran

Buka e-mail untuk melakukan verifikasi. Jika tidak menemukan e-mail masuk, dapat memeriksa folder spam. Klik URL aktivasi pada e-mail dan Anda akan mendapatkan nomor VA (virtual account).

8. Lakukan Proses Pembayaran ke Bank

Pada tahap ini proses online sudah selesai, kalian diminta melakukan pembayaran ke bank.

9. Mencetak e-ID BPJS Kesehatan

Tombol e-ID sudah dapat diunduh setelah melakukan pembayaran.