Jadi Wacana Sejak 2016, Cukai Plastik Jadi Dikenakan Tahun Depan?

13 September 2023 14:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, di Kantor Kemenkeu, Selasa (20/6/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, di Kantor Kemenkeu, Selasa (20/6/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pembahasan pengenaan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dimulai sejak tahun 2016. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan ada kemungkinan besar cukai plastik bakal dikenakan mulai tahun depan. Kini regulasi disiapkan untuk mengakomodir kepentingan di lintas kementerian terkait.
ADVERTISEMENT
Nirwala menggambarkan bagaimana wacana lama 2016 itu menemui berbagai tantangan, termasuk pemerintah terus membuka diri bagi masukan-masukan dari berbagai pihak yang pro maupun kontra.
"Semuanya itu kan banyak bahkan 2016 itu sudah kan itu, targetnya masuk, ini itu sudah. Nah pemerintah itu kan enggak mungkin tutup mata tutup telinga kan. Mau diterapkan 2020, eh, COVID-19 datang," kata dia.
Karyawan menyusun minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/2). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyud
Satu faktor yang jadi dipertimbangkan pengenaan cukai plastik adalah karakteristik plastik, di mana manfaatnya besar tapi bila tidak bisa menggunakannya justru bisa jadi sumber masalah, dari lingkungan sampai kebakaran. Untuk itu pemerintah melihat penggunaan plastik perlu diatur melalui cukai.
"Lah terus kenapa kok kena cukai? Ya sama tadi. Plastik menimbulkan eksternalitas negatif bagi lingkungan, tetapi harus dibicarakan ke stakeholders kita termasuk pengusaha. Jadi enggak semena-mena," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, sebelumnya menilai pengenaan cukai plastik ini perlu dikaji ulang oleh pemerintah.
"Cukai plastik itu kan untuk mengurangi konsumsi masyarakat agar tidak menimbulkan limbah lingkungan. Harus kita lihat, plastik-plastik yang beredar sekarang itu malah plastik daur ulang, bisa kita lihat botol mineral, itu bisa didaur ulang jadi botol lagi," jelasnya, Selasa (21/3).
Dengan demikian, Hariyadi menilai yang menjadi masalah adalah tempat pengelolaan limbah plastik yang belum banyak disediakan pemerintah. Dia pun meminta pemerintah untuk introspeksi diri terlebih dahulu.
"Lucu juga sekarang apa-apa yang ditimpakan adalah industrinya, yang kena denda industri, pemerintah juga harusnya mikir pengelolaan limbahnya aja tidak ada," tegasnya.