Jadwal Lengkap Diskon PPnBM Mobil dan PPN Properti yang Diperpanjang Sri Mulyani

22 Juni 2021 6:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:05 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara di depan Presiden dan Wakil Presiden Foto: Instagram @smindrawati
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara di depan Presiden dan Wakil Presiden Foto: Instagram @smindrawati
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperpanjang sejumlah insentif perpajakan hingga akhir tahun. Hal ini dilakukan demi mendorong pemulihan ekonomi domestik.
ADVERTISEMENT
Untuk lebih jelasnya, berikut kumparan rangkum mengenai perpanjangan insentif fiskal tersebut:

PPN Properti

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti akan diperpanjang hingga akhir tahun ini. Sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021, PPN yang ditanggung pemerintah ini hanya berlaku sampai Agustus 2021.
Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan PPN atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, serta diskon PPN 50 persen untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Rumah susun (rusun). Foto: Aria Pradana/kumparan
Insentif tersebut berlaku maksimal satu unit rumah tapak atau rusun untuk satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.
ADVERTISEMENT
“Jadi beberapa insentif yang memang perlu diperpanjang, dan kita lihat perlu (diperpanjang), maka akan kita perpanjang untuk memulihkan baik demand dan supply,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/6).

PPnBM Mobil Baru

Sri Mulyani juga memastikan akan memperpanjang bebas pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru 1.500 cc ke bawah hingga akhir Agustus 2021. Sebelumya, aturan diskon 100 persen PPnBM hanya berlaku hingga Maret-Mei 2021.
“Untuk PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) otomotif diskon 100 persen juga kita perpanjang sampai Agustus untuk 1.500 cc," kata Sri Mulyani.
Sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 31 Tahun 2021, diskon PPnBM untuk kendaraan 1.500 cc berlangsung pada tiga tahap. Tahap pertama, diskon 100 persen berlaku pada Maret-Mei 2021.
ADVERTISEMENT
Tahap kedua, diskon 50 persen PPnBM berlaku pada Juni-Agustus 2021. Dan tahap ketiga, berlaku diskon PPnBM 25 persen pada September-Desember 2021.
Ilustrasi mobil baru. Foto: thestar.com.my
Meski demikian, perpanjangan insentif fiskal tersebut hanya berlaku khusus untuk kendaraan bermotor 1.500 cc ke bawah. Sementara kendaraan di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc masih berlaku seperti aturan sebelumnya.
Untuk mobil 4x2 di atas 1.500 cc hingga kurang dari 2.500 cc berlaku diskon PPnBM 50 persen pada Maret-Mei 2021 dan diskon PPnBM 25 persen pada periode September-Desember 2021.
Untuk mobil 4x4 di atas 1.500 cc hingga kurang dari 2.500 cc berlaku diskon PPnBM 25 persen untuk Maret-Mei 2021 dan diskon PPnBM 12,5 persen untuk September-Desember 2021.