Jaga Stabilitas Harga, Pemerintah Kelola Gula Konsumsi dan Minyak Goreng

26 Maret 2023 10:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melakukan persiapan untuk pengiriman minyak goreng Minyakita yang telah dikemas dalam kontainer ke Indonesia bagian timur, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melakukan persiapan untuk pengiriman minyak goreng Minyakita yang telah dikemas dalam kontainer ke Indonesia bagian timur, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Badan Pangan Nasional atau Bapanas menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Cadangan Gula Konsumsi Pemerintah (CGKP) dan Cadangan Minyak Goreng Pemerintah (CGMP).
ADVERTISEMENT
Untuk pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan CGKP dan CMGP, Bapanas akan menugaskan BUMN Pangan atau Perum Bulog dalam penetapan jumlah, penyelenggaraan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, hingga pendanaannya.
Beleid tersebut mengatur pengadaan CGKP dan CMGP dapat dilakukan dengan pengadaan baik dari dalam maupun luar negeri. Sementara penyalurannya ditujukan untuk menjaga stabilitas harga pangan, bantuan pangan, atau keperluan lain yang ditetapkan pemerintah. Penyalurannya bisa berupa operasi pasar dan operasi pasar khusus sasaran tertentu.
Dengan adanya cadangan gula dan minyak goreng pemerintah ini, Bapanas memiliki kewenangan dalam melakukan intervensi pasar untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan. Khususnya, ujar Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, saat terjadi gejolak harga, bencana alam, dan situasi darurat lainnya.
Arief menjelaskan gula dan minyak goreng merupakan dua dari sebelas komoditas pangan yang menjadi kewenangan Bapanas, diatur dalam Perpres 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
ADVERTISEMENT
Dua pekerja menata gula Maniskita yang telah dikemas di Rumah Kemasan Gula di Tambak Aji, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (22/7/2022). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Sebelumnya, Bapanas juga telah mengeluarkan peraturan badan untuk komoditas cadangan pangan pemerintah lainnya seperti beras, jagung, dan kedelai.
"Dengan adanya cadangan pangan yang kuat, kita bisa melakukan intervensi untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan khususnya dalam situasi tertentu seperti terjadinya gejolak harga, bencana alam dan situasi kedaruratan lainnya," terang Arief melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/3).
Selanjutnya, Bapanas akan menerbitkan regulasi turunan dari Perbadan 4/2023 ini untuk operasionalisasi pengadaannya, yaitu Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk CGKP dan CMGP, serta fleksibilitas yang akan mengutamakan dari produksi dalam negeri.
Sementara untuk penyalurannya, CGKP dan CMGP dapat digunakan untuk antisipasi, mitigasi, dan atau pelaksanaan stabilisasi harga, pemberian bantuan, serta keperluan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kepala Bapanas berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri atau kepala lembaga.
ADVERTISEMENT
Dengan terbitnya regulasi Perbadan 4/2023 tentang Penyelenggaraan CGKP dan CMGP ini, BUMN pangan yang ditugaskan akan mulai melakukan pengadaan, pengelolaan, serta penyalurannya.