Jakarta Keluarkan Kebijakan Pembebasan PBB-P2, Ini Syarat dan Caranya!

1 Juli 2024 14:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembebasan PBB-P2 Jakarta Tahun 2024. Foto: Dok. Bapenda DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Pembebasan PBB-P2 Jakarta Tahun 2024. Foto: Dok. Bapenda DKI Jakarta
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok PBB untuk tahun pajak 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024.
Isi dari aturannya terkait dengan pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, serta kemudahan PBB-P2 Tahun 2024. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menyatakan, ada sejumlah insentif yang diberikan berupa pembebasan PBB-P2.
Aturan untuk pembebasan mencakup beberapa hal berikut ini.

1. Pembebasan Pokok 100 Persen

Insentif ini diberikan untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 2 miliar. Nilai ini dapat diberikan dengan syarat wajib pajak orang pribadi dengan NIK valid.
Selain itu, satu wajib pajak hanya mendapatkan pembebasan untuk satu objek PBB-P2. Jika Wajib Pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, pembebasan diberikan untuk objek dengan NJOP terbesar.

2. Pembebasan Pokok 50 Persen

Insentif ini diberikan untuk objek PBB-P2 yang memenuhi kriteria di antaranya SPPT PBB Tahun 2023 sebesar Rp 0 dan tidak memenuhi kriteria untuk pembebasan 100 persen. Lalu, dikecualikan untuk objek PBB-P2 yang baru ditetapkan pada 2024.

3. Pembebasan Pokok Tertentu

Diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kenaikan PBB-P2 tahun 2024 lebih dari 25 persen dibandingkan tahun 2023, serta tidak memenuhi kriteria untuk pembebasan 100 persen dan 50 persen.
Besaran pembebasan dihitung sebagai selisih antara PBB-P2 yang seharusnya terutang pada 2024 dengan PBB-P2 yang harus dibayar pada 2023 setelah ditambah kenaikan 25 persen.
Dikecualikan untuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan/atau objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.

Cara Ajukan Pembebasan PBB

Ada poin lain yang perlu dipahami masyarakat, yaitu mengenai cara mengajukan pembebasan PBB. Terkait ini, Morris mengatakan bahwa pembebasan PBB diberikan secara otomatis.
Ia menyatakan kebijakan pembebasan pokok PBB Jakarta 2024 merupakan langkah positif dari pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak di Jakarta,” ucapnya.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio