Jakarta Tak Akan Berstatus DKI Lagi, Bakal Seperti New York

14 September 2023 18:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kota Jakarta. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kota Jakarta. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Tahun depan Ibu Kota Indonesia akan pindah dari Jakarta ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur. Pembangunan proyek dikebut untuk memuluskan pemindahan tersebut.
ADVERTISEMENT
Dengan pindahnya ibu kota negara, maka Jakarta tidak akan berstatus sebagai DKI atau Daerah Khusus Ibukota. Jakarta, nantinya akan berstatus menjadi Daerah Khusus.
"Berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibu Kota diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ)," tulis Sri Mulyani di Instagram pribadinya, dikutip Kamis (14/9).
Berdasarkan rencana, IKN Nusantara di Kalimantan Timur, nantinya akan menjadi pusat pemerintahan. Dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang saat ini tengah disusun pemerintah, Jakarta diusung menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Jika dilihat, konsep pemindahan ibu kota dan menjadikan Jakarta sebagai daerah khusus untuk pusat ekonomi, sama seperti pemindahan ibu kota Amerika dari New York ke Washington DC.
ADVERTISEMENT
New York menjadi ibu kota Amerika Serikat selama lima tahun, yakni pada tahun 1785 hingga 1790. New York telah menjadi kota terbesar di negara ini sejak 1790.
Ilustrasi Kota Manhattan, New York, Amerika Serikat. Foto: Shutter Stock
Washington DC saat ini dikenal menjadi pusat pemerintahan Amerika Serikat. Sementara New York, kini lebih dikenal dengan pusat bisnis dan ekonomi di Negeri Paman Sam tersebut.
Adapun saat ini, pembangunan konstruksi kantor presiden dan kantor pemerintahan di IKN Nusantara tersebut dibangun. Pembangunan infrastruktur dasar, penunjang, hingga jalan tol juga dikebut.
Bahkan, Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN) mengumumkan perusahaan swasta mulai groundbreaking untuk membangun hotel, rumah sakit, mal, dan fasilitas olahraga di IKN minggu depan. Nilai investasi tersebut mencapai sekitar Rp 40 triliun.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini OIKN telah menerima 284 letter of intent (LoI) atau komitmen awal untuk berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 284 LoI tersebut berasal dari 21 negara.
"Dari tahapan ini sudah kita terima 284 LOI dari sekitar 21 negara, terbanyak hampir setengah lebih dari dalam negeri, merah putih. Negara-negara tetangga Malaysia Singapura cukup signifikan, China sama Jepang juga signifikan," kata Deputi Pendanaan dan Investasi OIKN, Agung Wicaksono.