Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Jam Perdagangan Bursa Saham Tak Berubah, Simak Jadwalnya
28 Desember 2022 17:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia (BEI ) mengeluarkan aturan baru tentang pedoman perdagangan yang berlaku di bursa. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Direksi PT BEI nomor Kep-00096/BEI/12-2022.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Perusahaan BEI, Yulianto Aji Sadono, mengatakan penyesuaian tersebut terkait dengan penerapan protokol baru pada Jakarta Automated Trading System (JATS) serta Market Order Fill and Kill (FAK) pada sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan.
Mengutip keterangan resmi BEI, Rabu (28/12), kebijakan terkait mekanisme perdagangan di masa pandemi tetap mengacu kepada Surat Keputusan Direksi BEI dengan nomor Kep-00061/BEI/07-2021 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Jam perdagangan di pasar reguler masih sama seperti pandemi COVID-19, dimulai pukul 09:00 WIB sampai 11:30 WIB pada Senin-Jumat. Kemudian sesi kedua dimulai pada pukul 13:30 WIB sampai 14:49 WIB, dengan random closing time 14:58 WIB sampai 15:00 WIB.
Ketentuan auto rejection asimetris masih diterapkan untuk auto rejection bawah saat pandemi. BEI mengatur maksimal 7 persen untuk seluruh harga saham .
ADVERTISEMENT
BEI juga menetapkan auto rejection atas (ARA) hingga 35 persen untuk saham di rentang harga Rp 50-Rp 200. Kemudian 25 persen untuk harga saham Rp 200-Rp 2.000, dan 20 persen untuk harga saham di atas Rp 5.000.
"Penambahan penjelasan penentuan harga acuan untuk menghitung auto rejection untuk efek yang harganya disesuaikan berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh penilai usaha sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020," kata Yulianto.
Sementara itu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menyampaikan, jam perdagangan normal sebelum pandemi masih dibahas dengan otoritas. Dia memperkirakan perlu ada waktu bagi pelaku pasar untuk memahami dan melakukan penyesuaian.
"Kita menggunakan SK yang masih mengacu jam perdagangan pandemi. Jam perdagangan masih tetap," ungkap Irvan kepada wartawan.
ADVERTISEMENT