Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Jamin Keamanan Produk Pangan, UMKM Diminta Urus Sertifikasi PIRT
9 Februari 2025 16:27 WIB
·
waktu baca 3 menit![Sosialisasi pengurusan sertifikasi PIRT oleh Pemprov Jakarta. Foto: istimewa](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkn0c0x4warz37jbktb2n239.jpg)
ADVERTISEMENT
Para UMKM diminta mengurus sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) untuk menjamin keamanan produk pangan. PIRT merupakan izin yang biasanya digunakan oleh usaha makanan dan minuman skala rumah tangga, yang proses produksi makanan dan minuman yang bisa menggunakan izin edar PIRT masih diolah secara manual hingga semiotomatis.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta juga mendorong para UMKM di wilayah Jakarta untuk memiliki PIRT. Salah satu gerakan sosial OK OCE, yang merupakan gerakan penciptaan lapangan kerja berbasis wirausaha, menyadari pentingnya perizinan ini berkolaborasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberikan sosialiasi pentingnya PIRT bagi UMKM.
Kepala Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan Pemprov Jakarta, Hari Sulistiyono, mengatakan sertifikasi PIRT juga mampu memperluas cakupan usaha.
"Sertifikat PIRT tidak hanya memberikan jaminan legalitas, tetapi juga menjadi salah satu syarat utama dalam memperluas pemasaran produk hingga ke tingkat internasional,” ujar Hari dalam keterangannya, Minggu (9/2).
Hari menjelaskan, PIRT memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha, memastikan produk pangan aman dikonsumsi, dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Selain itu, Sertifikat PIRT juga sebagai jaminan legalitas dan keamanan produk.
ADVERTISEMENT
Analis Dokumen Perizinan Pemprov Jakarta, Fachrurazi, menjelaskan bahwa PIRT tidak hanya memberikan jaminan legalitas, tetapi juga membuka peluang besar bagi pelaku usaha untuk mendapatkan kemudahan akses pembiayaan perbankan, serta mengikuti program promosi serta pameran baik dari pemerintah maupun swasta.
“Sertifikat ini menjadi salah satu indikator bahwa produk pangan telah memenuhi standar yang ditetapkan, sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas. selain itu ia juga memaparkan tata cara dan langkah-langkah untuk mendapatkan PIRT, termasuk persyaratan dan dokumen yang perlu disiapkan," jelas dia.
Menurut dia, pelaku usaha yang memiliki sertifikasi PIRT lebih mudah mendapatkan perlindungan dan akses untuk mengembangkan bisnis mereka, seperti partisipasi dalam tender, dan dukungan pembiayaan.
"Diharapkan pelaku usaha pangan rumah tangga semakin memahami pentingnya legalitas usaha demi keberlanjutan bisnis yang aman dan berdaya saing," tambahnya.
ADVERTISEMENT
PIRT merupakan izin yang biasanya digunakan oleh usaha makanan dan minuman skala rumah tangga, lebih spesifik lagi, fasilitas produksinya menyatu dengan rumah tinggal. Proses produksi makanan dan minuman yang bisa menggunakan izin edar PIRT masih diolah secara manual hingga semiotomatis.
Sedangkan untuk jenis pangan dengan bisa menggunakan izin edar PIRT diatur dalam Peraturan Badan POM Nomor 22 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT.
Untuk mengurus sertifikasi PIRT, UMKM bisa mengunjungi Dinas Kesehatan di wilayah tempat produksi akan berlangsung. Seperti umumnya proses perizinan, terdapat serangkaian dokumen yang harus disiapkan agar pengajuan sertifikasi berjalan lancar. Adapun syarat umum untuk pangan olahan dengan izin edar PIRT adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT