Jangan Gampang Tergoda, Tak Semua Influencer Boleh Kelola Dana Investasi Saham

5 Juli 2024 7:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bermain saham. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bermain saham. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sosok influencer Ahmad Rafif Raya atau ARR menjadi sorotan di media sosial karena diduga gagal mengelola dana titipan investasi saham senilai Rp 71 miliar.
ADVERTISEMENT
Ahmad Rafif Raya mengelola akun Instagram @waktunyabelisaham dan melalui akun pribadinya yaitu @rafifraya, yang menawarkan investasi dengan sistem titip dana.
Masyarakat diminta tidak gampang tergoda dengan influencer yang menawarkan layanan seperti yang dilakukan Ahmad Rafif Raya. Apalagi, tidak semua influencer boleh mengelola dana investasi saham.
Berdasarkan database perizinan kelembagaan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Waktunya Beli Saham (pemilik akun @waktunyabelisaham) tidak tercatat dalam perizinan apa pun, mulai sebagai Pedagang Efek, Manajer Investasi, Penasihat Investasi, hingga Agen Penjual Efek Reksadana.
OJK telah mengeluarkan pedoman perilaku manajer investasi, yang tertuang dalam POJK Nomor 17/2022. Selain itu, OJK juga memiliki regulasi tata kelola manajer investasi yang tercantum dalam POJK Nomor 2/2023.
ADVERTISEMENT
Sekretariat Satgas PASTI OJK Hudiyanto memastikan Satgas PASTI akan memanggil ARR untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
"Panggilan kita layangkan hari ini (kemarin). Namun untuk sanksi dan tindakan, tentunya menunggu hasil permintaan keterangan atau klarifikasi dari yang bersangkutan. Mohon ditunggu perkembangannya," kata Hudiyanto kepada kumparan, Kamis (4/7).
Berdasarkan database perizinan perorangan di OJK, ARR memang memiliki izin di OJK sebagai Wakil Manajer Investasi dan Wakil Perantara Perdagangan Efek.
"Namun, kegiatan investasi di pasar modal tidak dapat dilakukan oleh perorangan, melainkan harus melalui suatu badan hukum (perusahaan) berizin dari OJK," ujar Hudiyanto.
Berdasarkan pasal 31 Nomor 17 pada POJK 04/2022, manajer investasi yang melakukan transaksi efek untuk kepentingan produk investasi dilarang mengarahkan transaksi efek untuk keuntungan manajer investasi, pihak terafiliasi, atau produk investasi lainnya.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (25/1/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan sesuai peraturan OJK, hanya pihak yang mendapatkan izin dari OJK yang boleh mengelola dana publik.
ADVERTISEMENT
Dia mengungkapkan beberapa tahun ini BEI memberikan edukasi berupa sekolah pasar modal kepada para pegiat media sosial yang ingin memahami investasi di pasar modal.
“Pemahaman ini tentunya dapat disampaikan kembali kepada followers mereka tentang penting berinvestasi dan hal apa saja yang harus diperhatikan, termasuk risiko berinvestasi,” kata Jeffrey kepada wartawan, Kamis (4/7).